Hendri Septa Sampaikan Nota Pengantar 3 Ranperda ke DPRD Padang, Ini Latar Belakangnya
PADANG (14/3/2022) - Wali Kota Padang, Hendri Septa menyampaikan nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemko pada DPRD Padang, dilatarbelakangi adanya perubahan nomenklatur di Pemko Padang serta adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Karena terjadi berbagai perubahan regulas, maka itu perlu kita selaraskan kembali untuk penerapannya lebih efektif ke depan di Kota Padang," ungkap Hendri pada rapat paripurna yang dilangsungkan di ruang sidang utama, Senin.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani didampingi para wakil ketua, Sekretaris DPRD, Hendrizal Azhar serta diikuti anggota DPRD Padang lainnya.
Juga hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Edi Hasymi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Endrizal serta para pimpinan OPD terkiat di lingkungan Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.
Baca juga: Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya
Juga hadir, Dandim 0312/Padang, Letkol (Inf) Jadi serta unsur Forkopimda serta stakeholder terkait lainnya.
Tiga Ranperda yang disampaikan itu Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol).
Hendri menilai, ketiga Ranperda tersebut penting bagi kemaslahan hidup masyarakat Padang. "Kita berharap, tiga Ranperda ini dapat dibahas DPRD Padang bersama stakeholder terkait, akademisi dan tokoh masyarakat."
"Semoga, dalam waktu yang tidak begitu lama, dapat ditetapkan jadi Perda yang akomodatif dalam menyelesaikan persoalan dan menampung aspirasi warga," harapnya.
Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah
Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diubah terkait beleid dalam Pasal 28H Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
- Reses Dapil, Albert Hendra Lukman Jemput Aspirasi Penerima KIP dan PIP di Kota Padang
- Warga Piai Tengah Minta M Iqra Chissa Perjuangkan Perbaikan Irigasi dan Jalan
- Tampung Aspirasi Warga Kecamatan Padang Timur, Muhidi Sarankan Ada Rembug Warga yang Bukan Musrenbang
- Hendri Septa-Hidayat Tawarkan Tiga Kartu Hebat di Pemilihan Serentak 2024, Ini Manfaatnya