Hendri Septa Sampaikan Nota Pengantar 3 Ranperda ke DPRD Padang, Ini Latar Belakangnya

Selasa, 15 Maret 2022, 19:46 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Hendri Septa Sampaikan Nota Pengantar 3 Ranperda ke DPRD Padang, Ini Latar Belakangnya
Ketua DPRD Padang, Syahrial Kani didampingi Hendri Septa (Wako Padang) dan unsur pimpinan lainnya, memimpin sidang paripurna dengan agenda nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemko pada DPRD Padang, Senin. (humas)

Perda Kota Padang No 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu disesuaikan kembali, terutama terhadap kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi dan budaya.

"Kemudian, jenis kegiatan usaha, pelaksanaaan uji kelayakan serta proses pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha atau kegiatan dalam penyusunan dokumen Amdal."

"Selain itu, sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusunan amdal, pengintegrasian antara perizinan lingkungan dan pengelolaan limbah B3 serta tim penilai," jelasnya.

Baca juga: Program Semata Masuki Tahun Keempat, Hendri Septa; Anggaran Bedah Rumah Naik jadi Rp40 Juta

Selanjutnya, Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Padang No 3 Tahun 2015. Perda ini perlu diselaraskan kembali dengan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang semakin lengkap mengatur ketentuan dalam proses perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

"Intinya, dengan perubahan ini Pemko Paddang menginginkan para penyandang disabilitas merasa diperlakukan sama haknya oleh pemerintah dan masyarakat," jelasnya.

Terkait Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minol, perlu direvisi kembali karena minuman keras merupakan gejala sosial yang berpengaruh negatif terhadap perilaku masyarakat sehingga perlu pengendalian dan pengawasan secara ketat.

"Perda tersebut perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan yang lebih tinggi sesuai kondisi dan iklim usaha saat ini. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain pengendalian pendistribusian dan penjualan minol serta perizinan, larangan, pengawasan dan pengendalian peredaran hingga penjualannya," pungkas Hendri mengakhiri. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: