Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan

Selasa, 23 April 2024, 21:45 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang
Urus Adminduk di Padang Cukup di Kelurahan
Wali Kota Padang, Hendri Septa didampingi Inspektur Padang, Arfian dan Camat Padang Timur, Diko Eka Putra meresmikan loket pelayanan Paten dan penggunaan aplikasi Si Rancak di Kecamatan Padang Timur, Senin (22/4/2024). (veby rikiyanto)

PADANG (22/4/2024) - Kecamatan Padang Timur jadi pilot project penerapan aplikasi Si Rancak milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kota Padang.

Hal tersebut ditandai dengan diresmikannya pemakaian aplikasi Si Rancak di pelayanan Paten Kecamatan Padang Timur oleh Walikota Padang, Hendri Septa.

Camat Padang Timur, Diko Eka Putra menjelaskan, Kecamatan Padang Timur menjadi kecamatan pertama dari 11 kecamatan di Kota Padang yang menerapkan aplikasi Si Rancak di layanan Paten.

"Dengan adanya penggunaan aplikasi Si Rancak di layanan Paten, baik kelurahan maupun kecamatan , maka warga tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil untuk mengurus Adminduk," kata Diko usai peresmian, Senin.

Baca juga: Pekan Dukcapil 2022 Dijubeli Warga, Ribuan Dokumen Kependudukan Dicetak

Selain memudahkan, hal ini juga memangkas biaya terutama biaya transportasi ke Disdukcapil dan tentunya juga menghemat waktu.

Diko menerangkan, warga cukup berurusan sampai kelurahan, dengan mengisi google form yang telah disediakan.

Nanti, google form akan dikirim operator kelurahan ke operator Si Rancak kecamatan, yang kemudian diteruskan kepada operator Si Rancak Disdukcapil.

"Keperluan Adminduk masyarakat akan dipenuhi Disdukcapil, hasil dari produk permohonan masyarakat akan dikirim kembali ke operator kecamatan, yang selanjutnya akan dikirim langsung ke masyarakat," kata Diko.

Baca juga: Disdukcapil Targetkan 95 Persen Jumlah Anak di Padang Panjang Telah Miliki KIA

"Semua layanan Adminduk kecuali pembuatan KTP elektronik (fisik) dan akta kematian, sudah bisa dilayani di kecamatan," pungkas Diko. (*)

Penulis: Veri Rikiyanto
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: