Jatah Pupuk Bersubsidi Padang Panjang; 110 Ton Urea dan 80 Ton NPK

Selasa, 22 Februari 2022, 13:18 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Jatah Pupuk Bersubsidi Padang Panjang; 110 Ton Urea dan 80 Ton NPK
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), Ade Nefrita Anas. (kominfo)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

PADANG PANJANG (21/2/2022) - Awal tahun ini Kota Padang Panjang mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 110 ton Urea dan 80 ton NPK dari Dinas Pertanian Sumatera Barat.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), Ade Nefrita Anas mengatakan, jatah pupuk bersubsidi ini nantinya diedarkan kepada kelompok tani yang telah menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) setahun sebelum pembelian pupuk.

"Berdasarkan RDKK, untuk Urea kita mendapat alokasi 40% dari kebutuhan dan NPK 27% dari kebutuhan. Kita telah menginformasikan pada petani, untuk menebus ketersediaan yang ada saat ini dan berupaya menambah alokasi ke provinsi," ungkap Ade, Senin.

Dikatakan, berdasarkan pengalaman tahun lalu, Kota Padang Panjang mendapatkan tambahan. Kemudian, satu-satunya daerah di Sumbar dengan jumlah pupuk bersubsidi sesuai permintaan.

Baca juga: Meriahkan HUT RI, Padang Panjang dan Bank Nagari Luncurkan Program Subsidi Bunga, Ini Kata Gubernur

Harga pupuk bersubsidi, lanjut Ade, Urea Rp 2.250/kg, NPK Rp 2.300/kg. Petani bisa mendapatkan di pengecer resmi "Mitra Usaha Tani" di Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Timur.

Dijelaskan Ade, masing-masing kabupaten dan kota dialokasikan pupuk bersubsidi berdasarkan pupuk yang didapat provinsi melalui SK menteri pertanian.

Sementara, Kementerian Pertanian mendapatkan alokasi dari Kementerian Keuangan. (ham)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: