Penyelamatan Danau Maninjau, Sekda: Agam Butuh Regulasi Moratorium Penambahan Keramba
Selain itu, Pemkab Agam juga bakal membatasi tonase kendaraan pakan ikan yang melewati jalur Simpang Gudang-Maninjau. Karena, kata Edi Busti, jalan itu hanya boleh dilewati kendaraan maksimal 8 ton.
"Awal bulan ini, kita akan mendirikan pos jaga tonase di bawah koordinasi Dinas Perhubungan dan Polres Agam. Kita juga sudah minta bantu pada Balai Perhubungan, untuk melakukan penerapan izin tonase ini," tegas Edi Busti.
Upaya Pemkab Agam ini didukung penuh Kemenko Marves, karena menurutnya ini langkah awal yang pantas untuk dilakukan dalam percepatan penanganan Danau Maninjau.
Baca juga: 33 Kelompok Peternak di Agam Dapat Bantuan, Ini Rinciannya
"Kita minta Kementerian PUPR selaku koordinator harian penyelamatan danau prioritas, untuk buat surat moratorium yang dibutuhkan Pemkab Agam dalam penanganan Danau Maninjau ini," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Mochamad Saleh Nugrahadi saat pimpin rapat.
Diharapkannya, melalui moratorium pendataan terhadap KJA bisa dilakukan dengan baik, namun ia tegaskan ini jangan sampai berlarut-larut. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Sosper No 9 Tahun 2018, Ermaneli Jelaskan Pintu Masuk Peredaran Narkoba di Sumbar
- LSF Sosialisasikan Gerakan Nasional Budaya Sensor Mandiri di Agam
- 7 Penerima Beasiswa Baznas Agam Lulus Cumlaude, Ini Kata Isman Imran
- KPU Agam Gelar Lomba Cipta Maskot Pilkada, Ini Link Persyaratannya
- Nolkan Kemiskinan Ekstrem dan Pengarustamaan Gender, Agam Raih Penghargaan Tingkat Rpvinsi