Penyelamatan Danau Maninjau, Sekda: Agam Butuh Regulasi Moratorium Penambahan Keramba
Selain itu, Pemkab Agam juga bakal membatasi tonase kendaraan pakan ikan yang melewati jalur Simpang Gudang-Maninjau. Karena, kata Edi Busti, jalan itu hanya boleh dilewati kendaraan maksimal 8 ton.
"Awal bulan ini, kita akan mendirikan pos jaga tonase di bawah koordinasi Dinas Perhubungan dan Polres Agam. Kita juga sudah minta bantu pada Balai Perhubungan, untuk melakukan penerapan izin tonase ini," tegas Edi Busti.
Upaya Pemkab Agam ini didukung penuh Kemenko Marves, karena menurutnya ini langkah awal yang pantas untuk dilakukan dalam percepatan penanganan Danau Maninjau.
Baca juga: Pjs Bupati Agam jadi Instruktur Olahraga Rabu Pagi, Ini Pesannya
"Kita minta Kementerian PUPR selaku koordinator harian penyelamatan danau prioritas, untuk buat surat moratorium yang dibutuhkan Pemkab Agam dalam penanganan Danau Maninjau ini," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Marves, Mochamad Saleh Nugrahadi saat pimpin rapat.
Diharapkannya, melalui moratorium pendataan terhadap KJA bisa dilakukan dengan baik, namun ia tegaskan ini jangan sampai berlarut-larut. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam Pimpin Rapat Koordinasi Jelang Pencoblosan Pemilihan Serentak 2024, Ini yang Dibahas
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan