Usulan Hak Angket DPRD Sumbar Kandas, 9 Pengusul dari Dua Fraksi Tarik Diri

Senin, 10 Januari 2022, 18:38 WIB | News | Provinsi Sumatera Barat
Usulan Hak Angket DPRD Sumbar Kandas, 9 Pengusul dari Dua Fraksi Tarik Diri
Ketua DPRD Sumbar, Supardi memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian usul hak angket, Senin. (humas)

Atas kondisi itu, DPRD Sumatera Barat akhirnya membatalkan menggunakan hak angket ke gubernur Sumbar.

Pengajuan usulan Hak Angket ini disampaikan pengusul secara resmi dalam sidang paripurna DPRD Sumbar pada 14 September 2021. Usulan ini diserahkan HM Nurnas pada Ketua DPRD, Supardi bersama perwakilan pengusul lainnya, Firdaus (Fraksi PDIP-PKB), Muchlis Yusuf Abit (Fraksi Partai Gerindra) dan Irwan Afriadi (Nasdem).

Ikut menyaksikan, tiga pimpinan DPRD Sumbar lainnya, Irsyad Syafar (PKS), Indra Dt Rajo Lelo (PAN) dan Suwirpen Suib (Demokrat) dalam paripurna yang dihadiri Wagub Sumbar, Audy Joinaldy.

Baca juga: Komisi I DPRD Sumbar Temui Bupati Agam, Perdalam Informasi Pembentukan DOB Agam Tuo

Merujuk Pasal 331 Ayat 1 huruf (a) UU No 17 Tahun 2014, pengusulan Hak Angket ini harus memenuhi paling sedikit 10 orang anggota DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 sampai 75 orang.

Untuk periode 2019-2024, anggota DPRD Sumbar ini berjumlah 65 orang. Dengan begitu, pengusulan hak angket terkait sumbangan pembuatan buku ini telah memenuhi ketentuan.

Dengan terpenuhinya syarat ini, usulan ini bisa berubah jadi Hak Angket apabila memenuhi Pasal 331 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2014.

Beleid ini menerangkan, usulan hak angket bisa disahkan sebagai Hak Angket apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota (65 orang) dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: