Ini yang Dilakukan Padang Panjang untuk Cegah Pungli dan Gratifikasi

Senin, 27 Desember 2021, 19:29 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Ini yang Dilakukan Padang Panjang untuk Cegah Pungli dan Gratifikasi
Wawako Padang Panjang, Asrul foto bersama dengan penghargaan pada kepala SDN di daerah itu yang sukses mengelola Dana Bos dan Pengurus Baran di aula Diknas, Senin. (kominfo)

PADANG PANJANG (27/12/2021) - Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul menyampaikan, Pemko berkomitmen untuk memberantas pungli dan gratifikasi. Salah satu langkah yang dilakukan, membentuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Rumah Aspirasi dan Lapor Wali.

"Saya harap, semua yang mengikuti sosialisasi ini benar-benar menjauhi pungli dan gratifikasi. Karena keduanya merupakan perbuatan yang buruk dan menyalahi aturan," kata Asrul saat memberikan arahan pada Sosialisasi Pencegahan Pungli dan Gratifikasi serta Sosialisasi Gemar Menabung bagi Kepala SD, Bendaharawan BOS dan Pengelola Barang di sekolah negeri se-Kota Padang Panjang, Senin.

Guru ataupun tenaga pendidik, tambah Asrul, memegang peranan penting dalam membantu mewujudkan Padang Panjang sebagai Kota Antikorupsi yang bebas dari pungli dan gratifikasi.

"Para pengelola BOS (bantuan operasional sekolah) cukup rentan terlibat praktek ini, karena dana yang dikelola sangat besar. Ingat, jangan pernah meminta dari dana ini. Jangan pernah menerima dalam bentuk apapun. Tetap patuhi aturan," tegas Asrul.

Baca juga: 5 SOP Satgas Saber Pungli Dikupas, Padang Zero Pungli jadi Target

Khusus untuk menabung, katanya, ini dianjurkan bagi pendidik untuk anak-anaknya. Karena, dengan menabung sejak dini, berarti sudah mengusahakan penyediaan biaya pendidikan sejak dini. Anak-anak pun sudah diajarkan hemat dari dini, sehingga dewasa nanti mereka akan terbiasa melakukannya.

Sementara, Inspektur, Syahril menyampaikan, pungli adalah perbuatan yang dilakukan seseorang dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

"Sedangkan gratifikasi adalah pemberian pada pengawai negeri atau penyelenggara negara, yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," jelasnya.

Di akhir kegiatan, Asrul menyerahkan Penghargaan Pengelola Dana Bos Terbaik pada Ratni Husnita, Kepala SDN 08 Padang Panjang Barat.

Baca juga: Uang Gratifikasi Rp100 Juta Dikembalikan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pasbar

Bendahara BOS, Buyung HR dari SDN 13 Padang Panjang Timur dan Pembantu Pengurus Barang, Yanti Oktavianil dari SDN 06 Padang Panjang Barat.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI