Empat Bangunan Tak Berizin Disegel Dinas PUPR Payakumbuh
"Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan PBG hanya 6 hari kerja. Sekarang, masyarakat juga bisa langsung mengurus secara online melalui www.simbg.pu.go.id. Untuk biayanya, gratis sampai perda retribusi yang baru ditetapkan," ujarnya.
"Kepada seluruh warga Payakumbuh, sebelum mendirikan bangunan, uruslah izinnya terlebih dulu karena pengurusannya mudah dan cepat," ajaknya.
Dalam penyegelan tersebut, Dinas PUPR Payakumbuh dibantu Satpol PP, kepolisian dan unsur TNI. Apabila setelah penyegelan tidak ada tindaklanjut dari pemilik bangunan, maka tahapan lebih lanjut akan dilakukan pembongkaran.
Baca juga: 'Virus FOMO' mulai Menjangkiti, Supardi: Payakumbuh Mesti Segera Temukan Jati Diri dan Berkolaborasi
"Kalau menurut aturan, itu dua minggu setelah penyegelan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, kita akan surati yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran sendiri, agar bahan bangunan yang dibongkar itu tetap bisa dimanfaatkan."
"Kalau tidak dilakukan, baru kita lakukan pembongkaran paksa," pungkasnya. (ham)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Safari Ramadhan ke Lamposi Tigo Nagari, Supardi: Masjid Tempat Terbaik Cetak Generasi Emas
- Safari Ramadhan di Kelurahan Nunang, Supardi Ingatkan Bahaya Sogok dalam Memilih Pemimpin
- Safari Ramadhan di Kelurahan Sicincin, Supardi Ingatkan Maraknya Ngelem di Kalangan Remaja
- Ketua DPRD Sumbar Minta Maaf ke Jemaah Masjid Arsyad Nankodok
- Ketua DPRD Sumbar Ungkap Kekhawatiran terhadap Moralitas Remaja di Mesjid Baitul Karim Payo Bada