Empat Bangunan Tak Berizin Disegel Dinas PUPR Payakumbuh

Jumat, 26 November 2021, 19:23 WIB | Kabar Daerah | Kota Payakumbuh
Empat Bangunan Tak Berizin Disegel Dinas PUPR Payakumbuh
Tim Penertiban Bangunan Dinas PUPR Payakumbuh, menyegel sebuah bangunan yang tak dilengkapi izin, Jumat. (humas)

"Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan PBG hanya 6 hari kerja. Sekarang, masyarakat juga bisa langsung mengurus secara online melalui www.simbg.pu.go.id. Untuk biayanya, gratis sampai perda retribusi yang baru ditetapkan," ujarnya.

"Kepada seluruh warga Payakumbuh, sebelum mendirikan bangunan, uruslah izinnya terlebih dulu karena pengurusannya mudah dan cepat," ajaknya.

Dalam penyegelan tersebut, Dinas PUPR Payakumbuh dibantu Satpol PP, kepolisian dan unsur TNI. Apabila setelah penyegelan tidak ada tindaklanjut dari pemilik bangunan, maka tahapan lebih lanjut akan dilakukan pembongkaran.

Baca juga: 'Virus FOMO' mulai Menjangkiti, Supardi: Payakumbuh Mesti Segera Temukan Jati Diri dan Berkolaborasi

"Kalau menurut aturan, itu dua minggu setelah penyegelan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, kita akan surati yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran sendiri, agar bahan bangunan yang dibongkar itu tetap bisa dimanfaatkan."

"Kalau tidak dilakukan, baru kita lakukan pembongkaran paksa," pungkasnya. (ham)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: