Empat Bangunan Tak Berizin Disegel Dinas PUPR Payakumbuh

Jumat, 26 November 2021, 19:23 WIB | Kabar Daerah | Kota Payakumbuh
Empat Bangunan Tak Berizin Disegel Dinas PUPR Payakumbuh
Tim Penertiban Bangunan Dinas PUPR Payakumbuh, menyegel sebuah bangunan yang tak dilengkapi izin, Jumat. (humas)

PAYAKUMBUH (26/11/2021) - Sebanyak empat bangunan tak berizin sekaligus melanggar Perwako No 82 Tahun 2019 dan peraturan perundang-undangan lainnya, disegel Tim Penertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Payakumbuh, Jumat.

Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Payakumbuh, Eka Diana Rilva mengatakan, awalnya direncanakan ada lima bangunan yang ditertibkan. Namun, dari rentang persiapan sampai tahap penyegelan, ada satu unit bangunan yang sebelumnya telah diberikan teguran --karena melanggar dan tidak berizin, pemiliknya menyatakan akan melakukan pembongkaran sendiri.

"Salah satu pemilik bangunan, datang melapor ke Dinas PUPR sekaligus menyatakan akan membongkar sendiri bangunannya di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, berupa rumah tinggal," kata Eka Diana Rilva pada wartawan usai proses penyegelan.

Keempat bangunan lainnya yang disegel terdapat di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Payakumbuh Utara sebanyak satu bangunan dan di Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak dua bangunan serta Payakumbuh Timur satu bangunan.

Baca juga: BPOM Payakumbuh Sosialisasikan Pro-PN Keamanan Pangan di Bukittinggi, Ini Lokasinya

"Dari empat bangunan itu, dua di antaranya telah memiliki izin. Tapi, pada kenyataan di lapangan mereka membangun tidak sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan. Makanya, kita lakukan penyegelan sampai mereka mengurus dan memperbaiki IMB-nya," terangnya.

Eka menyebut, sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan. Mereka diminta untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Sudah kita berikan teguran sebanyak 3 kali. Karena tidak ada respon dari pemilik bangunan, makanya dilakukan penyegelan," ucapnya.

"Untuk segelnya, akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus dan melengkapi semua perizinan," tukasnya.

Baca juga: 'Virus FOMO' mulai Menjangkiti, Supardi: Payakumbuh Mesti Segera Temukan Jati Diri dan Berkolaborasi

Dia juga mengimbau seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan, agar tidak ragu dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena pengurusannya tidak sulit. Selain itu, cepat selesainya.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: