Empat Bangunan Tak Berizin Disegel Dinas PUPR Payakumbuh
PAYAKUMBUH (26/11/2021) - Sebanyak empat bangunan tak berizin sekaligus melanggar Perwako No 82 Tahun 2019 dan peraturan perundang-undangan lainnya, disegel Tim Penertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Payakumbuh, Jumat.
Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Payakumbuh, Eka Diana Rilva mengatakan, awalnya direncanakan ada lima bangunan yang ditertibkan. Namun, dari rentang persiapan sampai tahap penyegelan, ada satu unit bangunan yang sebelumnya telah diberikan teguran --karena melanggar dan tidak berizin, pemiliknya menyatakan akan melakukan pembongkaran sendiri.
"Salah satu pemilik bangunan, datang melapor ke Dinas PUPR sekaligus menyatakan akan membongkar sendiri bangunannya di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, berupa rumah tinggal," kata Eka Diana Rilva pada wartawan usai proses penyegelan.
Keempat bangunan lainnya yang disegel terdapat di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Payakumbuh Utara sebanyak satu bangunan dan di Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak dua bangunan serta Payakumbuh Timur satu bangunan.
Baca juga: Pilkada Kota Payakumbuh Diikuti 5 Paslon, Terbanyak se-Indonesia
"Dari empat bangunan itu, dua di antaranya telah memiliki izin. Tapi, pada kenyataan di lapangan mereka membangun tidak sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan. Makanya, kita lakukan penyegelan sampai mereka mengurus dan memperbaiki IMB-nya," terangnya.
Eka menyebut, sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan. Mereka diminta untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Sudah kita berikan teguran sebanyak 3 kali. Karena tidak ada respon dari pemilik bangunan, makanya dilakukan penyegelan," ucapnya.
"Untuk segelnya, akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus dan melengkapi semua perizinan," tukasnya.
Baca juga: 25 Anggota DPRD Payakumbuh 2024-2029 Dilantik
Dia juga mengimbau seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan, agar tidak ragu dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena pengurusannya tidak sulit. Selain itu, cepat selesainya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Kontes Ternak dan Livestock Expo 2024, Audy Joinaldy Pesankan Pentingnya Inovasi
- Pilkada Kota Payakumbuh Diikuti 5 Paslon, Terbanyak se-Indonesia
- 25 Anggota DPRD Payakumbuh 2024-2029 Dilantik
- Pertemuan Pilar-Pilar Sosial Kota Payakumbuh Angkatan XIV, Supardi Ingatkan Pentingnya Sinergisitas dengan Pemerintah
- Kepekaan Sosial Memudar, Supardi: Jurang Persoalan Sosial makin Dalam
Pilkada Kota Payakumbuh Diikuti 5 Paslon, Terbanyak se-Indonesia
Kota Payakumbuh - 23 September 2024
25 Anggota DPRD Payakumbuh 2024-2029 Dilantik
Kota Payakumbuh - 03 September 2024