Lima Mantan Anggota DPRD Pasbar jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 29 Oktober 2021, 20:45 WIB | News | Kab. Pasaman Barat
Lima Mantan Anggota DPRD Pasbar jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Tiga dari lima tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Pasbar, menaiki mobil tahanan kejaksaan usai ditetapkan sebagai teraangka, Jumat. (robbi irwan)

PASAMAN BARAT (29/10/2021) - Lima mantan anggota DPRD Pasaman Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019, Jumat. Tiga di antaranya langsung ditahan Kejaksaan Negeri Simpang Ampek.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Intelijen Elianto dan Kasi Pidana Khusus Andy Suryadi mengatakan, kelima tersangka itu merupakan mantan anggota DPRD periode 2014-2019.

Kelima tersangka itu adalah insial JD, ES, FDM, AT dan IS. Untuk tersangka JD, ES dan FDM langsung ditahan. Sedangkan tersangka AT berhalangan sedang di luar kota dan tersangka IS dalam keadaaan sakit.

"Kedua tersangka yang belum ditahan dalam waktu dekat akan segara dipanggil sebagai tersangka," tegasnya.

Baca juga: DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Pengantar 2 Buah Ranperda

Menurutnya para tersangka diduga melakukan tindakan korupsi pada anggaran perjalanan dinas pada Sekwan DPRD Pasaman Barat pada tahun anggaram 2019 dengan anggaran yang terserap sekitar Rp27.165.361.405 dari total anggaran sebesar Rp32.015.823.405.

"Kerugian negara akibat perbuatan tersangka sekitar Rp650 juta," katanya.

Ia menyebutkan penahanan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan barang bukti dugaaan tindak pidana korupsi serta dari keterangan saksi-saksi.

"Sekitar 30 lebih saksi telah kita periksa dan dan dengan barang bukti dokumen. Ini baru tahap awal dan akan terus dikembangkan tidak tertutup akan ada tersangka baru nantinya," tegasnya.

Baca juga: Pendapatan Daerah Pasbar di Perubahan APBD 2024 Naik 2,37 Persen

Ketiga tersangka yang ditahan untuk sementara akan dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Padang.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI