DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Pengantar 2 Buah Ranperda

Kamis, 10 Oktober 2024, 14:15 WIB | Kabar Daerah | Kab. Pasaman Barat
DPRD Pasbar Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Pengantar 2 Buah Ranperda
Ketua DPRD Pasbar, Dirwansyah pimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

PASBAR (10/10/2024) -- DPRD Pasaman Barat gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

"Dalam rapat paripurna ke-10 di masa sidang pertama ini, disampaikan nota pengantar Ranperda tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum," ungkap Ketua DPRD Pasamam Barat Dirwansyah, saat memimpin rapat, Kamis.

Dalam rapat paripurna itu, Dirwansyah tampak didampingi wakil ketua, Insan Sabri dan dihadiri Sekda Pasaman Barat Hendra Putra, Forkopimda dan anggota DPRD lainnya.

Dalam penyampaiannya, Sekda Pasaman Barat, Hendra Putra menjelaskan latar belakang dan tujuan serta struktur rancangan kedua Ranperda tersebut.

Baca juga: Dua Pimpinan dan 9 Anggota Komisi IV DPRD Pasbar Pelajari Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Sumbar

Pertama Rqnperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Di era digital sat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pemerintahan.

Pemanfaatan sistem pemerintah daerah berbasi elektronik merupakan suatu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas administrasi pemerintahan.

"Dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta mendukung terlaksananya penyelenggaran pelayanan publik yang berkualitas pada masyarakat, perlu didukung dengan sistem penyelenggaran pemerintahan yang berbasis elektronik," katanya.

Kemudian, Ranperda ini juga akan jadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik oleh perangkat daerah yang ada.

Baca juga: Dirwansyah jadi Ketua Sementara DPRD Pasbar 2024-2029

"Ranperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diajukan memiliki struktur yang terdiri dari 18 bab, 57 pasal dan dilengkapi dengan penjelasan," jelasnya.

Halaman:

Penulis: Robbi Irwan
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024