Lima Mantan Anggota DPRD Pasbar jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU No 31 Tahun1999 diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia mengakui tersangka sudah mengembalikan kerugian negara setelah pada proses penyidikan dan sudah distor ke kas daerah.
"Proses perkara ini akan terus kita kembangkan dan dengan memanggil saksi-saksi kembali," tegasnya. (pl1)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pasbar Bakal Terima 1.200 PPPK Formasi Tahun 2024, Ini yang harus Dipersiapkan
- Ini Pesan Hamsuardi dan Risnawanto di Apel Gabungan Setelah Mencalon di Pilkada Pasbar 2024
- Perkara Narkoba Mendominasi Pidana Umum yang Ditangani Kejari Pasbar
- Pengusaha Muda Jawa Barat Asal Maligi Bidik Calon Bupati Pasbar dari Partai Golkar
- Dinas Perkimtan Sosialisasikan Tahapan Pembangunan Ulang Rumah Rusak Akibat Gempa Pasbar Tahun 2022