54 Siswa SMAN 1 Padang Panjang Terpapar Covid19, Ini Langkah Antisipatif Dinkes
Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Damkar, Herick Eka Putra mengatakan, tim gabungan mendatangi sejumlah cafe untuk mengingatkan dan memberi imbauan pada pengunjung serta pemilik agar patuh dan disiplin jalankan prokes.
"Ini kita lakukan, agar penyebaran virus Covid19 tidak jadi besar. Mengingat saat ini Padang Panjang jumlah kasus Covid-19 mulai bertambah," katanya.
Ditambahkan Kasi Penegakan Perda, Idris, sesuai Inmendagri No 41 Tahun 2021, warung, restoran, cafe dan usaha kuliner lainnya, hanya dapat melayani makan di tempat (dine in) hingga pukul 20.00 WIB. Tidak boleh lebih.
Baca juga: Padang Panjang Gratiskan Test Swab bagi Peserta CPNS 2021, Ini Syaratnya
"Pelayanan makan di tempat inipun dengan kapasitas 50 persen. Dua orang per meja dibolehkan duduk dan menerima makan dibawa pulang (delivery/take away) dengan penerapan Prokes lebih ketat," jelas Idris. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
- KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar, Idham: Program Literasi yang Layak Ditiru
- Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas
- Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan
- Warga Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Gunung Marapi Dibantu 157 Ton Beras