Penjual Tuak Divonis Denda Rp4 Juta
PADANG PANJANG (20/8/2021) - Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang, Jumat pagi, memvonis AD (45) denda Rp4 juta subsider kurungan penjara selama dua bulan, jika tidak membayar denda atas perbuatannya menjual minuman keras (miras) jenis tuak.
"AD didakwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp10 juta," ungkap Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris.
Dikatakan Idris, terdakwa AD diamankan pada Juli 2021 lalu. Dia diamankan untuk yang kedua kalinya karena pelanggaran terhadap Perda. "Jika kedapatan lagi, kami tidak akan tinggal diam. Tentu akan lebih berat dari hari ini hukumannya," sebut Idris.
Dia menyebutkan, AD ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Tim Satpol PP Damkar langsung menuju lokasi dan mendapatkan barang bukti dua ember cat kapasitas 30 liter berisi tuak.
Baca juga: Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
"Satu jeriken berisi 50 liter tuak. Satu jeriken lagi berisi 1/8 tuak dan 24 kantong plastik yang berisi tuak kurang lebih masing-masing satu liter," ungkap Idris tentang barang bukti yang ditemukan. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
- KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar, Idham: Program Literasi yang Layak Ditiru
- Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas
- Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan
- Warga Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Gunung Marapi Dibantu 157 Ton Beras