Satpol PP Padang Panjang Amankan Ratusan Liter Tuak, Pelaku Pernah Disidang
PADANG PANJANG (22/7/2021) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Padang Panjang, amankan minuman keras (Miras) jenis tuak, Kamis siang. Tuak itu diproduksi pasangan suami istri (Pasutri) yang sebelumnya juga pernah tersandung kasus yang sama.
Pengamanan ini dipimpin Kasi Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar, Idris bersama Kasi Pembinaan dan Penyuluhan, Musja Afia Warsa. Bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas jual beli tuak di rumah yang dikontrak Pasutri, "SS" dan "HD" di salah satu kelurahan yang ada di Kota Padang Panjang.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami dan tim langsung turun ke lokasi. Sebelum turun, tim dilepas dan diberi arahan Kabid Trantibum dan Penegakan Perda, Herick Eka Putra agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat," terang Idris.
Di lokasi, katanya, tim menemukan barang bukti dua ember cat kapasitas 30 liter berisi tuak hampir penuh. Satu jeriken kapasitas kurang lebih 50 liter berisi penuh tuak. Satu jeriken kapasitas 50 liter yang berisi 1/8 tuak dan 24 kantong plastik yang berisi tuak kurang lebih masing-masing satu liter.
Baca juga: Pemprov Sumbar Sebar Ratusan Ribu Bibit Ikan Garing untuk Masyarakat Sintuak
Meski mendapatkan perlawanan dari pemilik kedai, Satpol PP Damkar tetap melanjutkan penertiban dan berhasil mengamankan semua barang bukti yang ditemukan ke Mako Satpol PP di Bancah Laweh.
"Sebelumnya, Pasutri ini sudah pernah ditertibkan dan diproses sampai persidangan beberapa bulan lalu. Kami pun tetap memantau aktivitas di rumah mereka. Semua barang bukti, sudah kami amankan untuk dilakukan proses selanjutnya," kata Idris seraya mengatakan turut hadir dalam penertiban tersebut ketua RT, FKPM, LPM dan masyarakat setempat.
Terpisah, Kasat Pol PP Damkar, M Alber Dwitra memberi apresiasi kepada tim. Alber berharap ada peran dan dukungan dari masyarakat untuk memutus peredaran tuak ini. Masyarakat juga diminta sadar untuk tidak membiarkan peredaran, penyimpanan, konsumsi tuak di Kota Padang Panjang.
"Jika ada, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan. Tidak hanya masalah miras, indikasi atau dugaan pelanggaran perda lainnya juga silakan laporkan," sebutnya. (kyo)
Baca juga: Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
- KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar, Idham: Program Literasi yang Layak Ditiru
- Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas
- Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan
- Warga Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Gunung Marapi Dibantu 157 Ton Beras