Caf Didenda, Pelanggar Prokes Masuk Data Sipelada

Kamis, 15 Juli 2021, 20:28 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
Caf Didenda, Pelanggar Prokes Masuk Data Sipelada
Tim Operasi Yustisi, menggelar razia penegakan Prokes di Pasar Pusat Padang Padang, Kamis (15/7/2021). (kominfo)

PADANG PANJANG (15/7/2021) - Tim Satgas Penanganan Covid-19 kembali mendapati masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang Panjang, Kamis (15/7/2021). Tak hanya itu, sebuah caf dikenakan denda karena pelanggaran yang sudah berulang kali diingatkan tim.

Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Damkar, Herick Eka Putra mengatakan, selain mendenda pemilik caf, juga dijaring 14 warga yang tidak bermasker dalam operasi yang dilaksanakan siang hingga sore.

Tim ini terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya didampingi Satpol PP Provinsi melakukan monitoring dan Operasi Yustisi di beberapa tempat seperti caf, pasar dan tempat keramaian lainnya.

"Selama operasi, masih ditemukan masyarakat yang tidak patuh Prokes. Langsung kami tindak, karena ini sudah berulang kali kami laksanakan, namun masih juga ada yang melanggar," ujar Herick seraya mengatakan para pelanggar diinput ke aplikasi Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda (Sipelada).

Baca juga: Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan

Herick berharap, masyarakat saat PPKM Darurat ini agar lebih patuh lagi. Ini demi kesehatan dan keselamatan kita bersama. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: