Caf Didenda, Pelanggar Prokes Masuk Data Sipelada
PADANG PANJANG (15/7/2021) - Tim Satgas Penanganan Covid-19 kembali mendapati masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang Panjang, Kamis (15/7/2021). Tak hanya itu, sebuah caf dikenakan denda karena pelanggaran yang sudah berulang kali diingatkan tim.
Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Damkar, Herick Eka Putra mengatakan, selain mendenda pemilik caf, juga dijaring 14 warga yang tidak bermasker dalam operasi yang dilaksanakan siang hingga sore.
Tim ini terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya didampingi Satpol PP Provinsi melakukan monitoring dan Operasi Yustisi di beberapa tempat seperti caf, pasar dan tempat keramaian lainnya.
"Selama operasi, masih ditemukan masyarakat yang tidak patuh Prokes. Langsung kami tindak, karena ini sudah berulang kali kami laksanakan, namun masih juga ada yang melanggar," ujar Herick seraya mengatakan para pelanggar diinput ke aplikasi Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda (Sipelada).
Baca juga: Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
Herick berharap, masyarakat saat PPKM Darurat ini agar lebih patuh lagi. Ini demi kesehatan dan keselamatan kita bersama. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Prodi Pariwisata ISI Padang Panjang Datangkan Direktur Pemasaran Kemenpar, Ini Targetnya
- KPU Sumbar Gelar Jambore Demokrasi Pelajar, Idham: Program Literasi yang Layak Ditiru
- Kapolda Sumbar Perintahkan Bintara Pembawa 141 Paket Ganja Ditindak Tegas
- Semarak Ramadhan di Kota Padang Panjang, Dari Itikaf, Berbagi Berkah hingga Tadarusan
- Warga Tiga Kabupaten Terdampak Erupsi Gunung Marapi Dibantu 157 Ton Beras