Pemkab Mentawai Sosialisasikan Standar Operasional Baznas
PADANG (6/7/2021) -- Tujuan dari pengumpulan dana zakat adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2014.
Hal itu dikatakan Sekda Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan di aula kantor bupati KM 5 Tua Pejat, saat pelatihan Unit Pengumpul Zakat di lingkungan Pemkab Mentawai, Senin (9/7/2021).
"Maksud dari pelatihan ini, untuk melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai zakat kepada selurih pegawai dan karyawan/ti yang beragama Islam dilingkungan instansi masing-masing," ungkap Martinus.
Dikatakan Martinus, sosialisasi juga untuk mendorong peningkatan kompetensi bagi pengurus amil zakat agar mampu mengelola zakat yang amanah, profesional dan tangguh.
Baca juga: KPU Mentawai Gelar Debat Publik di Hotel Bujay, Tiga Paslon Hadir Lengkap
"Baznas akan selalu mengupayakan untuk pendistribusian dan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, merata dan akuntabel di mata masyarakat," terangnya.
"Pelatihan ini penting untuk untuk memastikan, agar amil zakat memiliki standar yang sama dalam bekerja, sehingga pekerjaan yang dilakukan amil bisa dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel dan mempunyai pengetahuan lebih luas tentang pengelolaan dana umat," terangnya. (dni)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pj Bupati dan Sekda Dikukuhkan jadi Pengurus Pramuka Mentawai, Ini Pesan Audy Joinaldy
- Kabupaten Kepulauan Mentawai Tak Lagi Sandang Status Sangat Tertinggal, Ini Janji Plt Gubernur
- 3 Paslon Bupati Mentawai Sepakat Kampanye Damai
- Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
- Beras Langka di Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan, Pemprov Sumbar Kirim 104,7 Ton Beras CPP