Pemkab Mentawai Sosialisasikan Standar Operasional Baznas
PADANG (6/7/2021) -- Tujuan dari pengumpulan dana zakat adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia No 3 Tahun 2014.
Hal itu dikatakan Sekda Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan di aula kantor bupati KM 5 Tua Pejat, saat pelatihan Unit Pengumpul Zakat di lingkungan Pemkab Mentawai, Senin (9/7/2021).
"Maksud dari pelatihan ini, untuk melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi mengenai zakat kepada selurih pegawai dan karyawan/ti yang beragama Islam dilingkungan instansi masing-masing," ungkap Martinus.
Dikatakan Martinus, sosialisasi juga untuk mendorong peningkatan kompetensi bagi pengurus amil zakat agar mampu mengelola zakat yang amanah, profesional dan tangguh.
Baca juga: 16 Klub Ikuti Turnamen Sepakbola Bupati Mentawai Cup
"Baznas akan selalu mengupayakan untuk pendistribusian dan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, merata dan akuntabel di mata masyarakat," terangnya.
"Pelatihan ini penting untuk untuk memastikan, agar amil zakat memiliki standar yang sama dalam bekerja, sehingga pekerjaan yang dilakukan amil bisa dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel dan mempunyai pengetahuan lebih luas tentang pengelolaan dana umat," terangnya. (dni)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
- Beras Langka di Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan, Pemprov Sumbar Kirim 104,7 Ton Beras CPP
- 10 Desa di Mentawai Berada di Jalur Tsunami
- Tiga Paslon Mendaftar di Pilkada Mentawai 2024
- KPU Mentawai Gelar Sosialisasi Pencalonan Pilkada 2024, Anggota Dewan Terpilih Wajib Mundur Jika Ikut Mencalon
Gafnel Dt Basa Pimpin FKDT Agam, Ini Pesan Bupati
Kabar Daerah - 21 September 2024
Kelurahan Kubu Gulai Bancah Ditetapkan jadi Desa Cantik
Kabar Daerah - 20 September 2024
PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT
Kabar Daerah - 19 September 2024