Plh Gubernur Lantik Plh Bupati/Walikota, Alex: Dirjen Otoda Keliru Limpahkan Kewenangan

Jumat, 19 Februari 2021, 18:44 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Plh Gubernur Lantik Plh Bupati/Walikota, Alex: Dirjen Otoda Keliru Limpahkan Kewenangan
Ketua PDI Perjuangan Sumbar, Alex Indra Lukman.

VALORAnews - Seorang pelaksana harian (Plh) gubernur, tak memiliki kewenangan untuk menunjuk Plh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

Demikian dikatakan Ketua PDI Perjuangan Sumbar, Alex Indra Lukman menanggapi pelantikan 12 Plh bupati dan wali kota di Sumbar yang habis masa jabatannya per 17 Februari 2021 lalu oleh Alwis, sekretaris daerah (Sekda) Sumatera Barat defenitif yang kemudian ditunjuk Kemendagri sebagai Plh gubernur Sumbar.

"Adalah sebuah kekeliruan dalam tatakelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, jika Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otoda, memberikan kewenangan pada Plh gubernur untuk melantik Plh bupati atau wali kota," ungkap Alex melalui pernyataan tertulis, Jumat (19/2/2021).

Kejadian serupa, Plh gubernur kemudian melantik Plh bupati/wali kota, juga terjadi di Propinsi lain.

Baca juga: Alex Indra Lukman Dilantik jadi Anggota DPR RI 2024-2029, Siap Menangkan Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024

Kepada wartawan usai melantik Plh bupati dan wali kota se-Sumbar itu, Alwis menyebut, kebijakannya melakukan penunjukan Plh, merujuk pada Surat Mendagri nomor 130/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 tentang hal penugasan plh kepala daerah.

"Pemerintahan di daerah harus terus berjalan, tidak boleh ada kekosongan. Ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahaan di daerah," terang Alwis, usai pelantikan, 17 Februari 2021 lalu.

Alasan Alwis ini, menurut Alex, tak sepenuhnya benar. "Bahwa dalam pemerintahan tidak boleh ada kekosongan, itu betul. Tapi seorang Plh gubernur tak bisa melampaui kewenangan yang dimiliki," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Alwis menunjuk 12 Sekdakab/Sekdako untuk jadi pelaksana harian (plh) kepala daerah.

Baca juga: PDIP Sumbar: KPU Wajib Buat Peraturan Merujuk Keputusan Mahkamah Konstitusi

Ke-12 daerah itu adalah Agam, Padangpariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Bukittinggi, Tanahdatar, Sijunjung, Dharmasraya, Kota Solok, Solok Selatan dan Pesisir Selatan.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI