Pulau Pananggalat Mentawai Berstatus Dijual di Situs Online, Wabup: Itu Kawasan Hutan Produksi

Selasa, 16 Februari 2021, 16:02 WIB | Wisata | Kab. Mentawai
Pulau Pananggalat Mentawai Berstatus Dijual di Situs Online, Wabup: Itu Kawasan Hutan...
Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake. (daniwarti/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Wakil Bupati Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake memastikan, perangkat pemerintahan mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten, tidak pernah mengetahui adanya sebuah pulau di kabupaten yang berada di Samudera Hindia itu akan dijual.

"Saya telah mengonfirmasi perihal penjualan pulau ini ke perangkat desa dan kecamatan. Mereka menyebut, jika memang ada rencana penjualan, tentu mereka yang diberitahu lebih dulu," ungkap Kortanius menanggapi penjualan Pulau Pananggalat, Selasa (16/2/2021).

Pulau Pananggalat ini diketahui dijual merujuk informasi yang ditayangkan sebuah website dengan alamat https://privateislandonline.com. Pulau seluas 1,74 hektar itu diinformasikan masih terdapat terumbu karang yang masih asli di sepanjang pantai sejauh 600 meter.

Pulau ini berlokasikan 25 kilometer arah utara Tua Peijat yang merupakan ibu kota Kabupaten Kepulauan Mentawai. Lokasi pulai ini juga bersebelahan dengan Pulau Karangmajat tepatnya di daerah Siberut Barat Daya, Kabupaten kepulauan Mentawai.

Baca juga: Jenderal Bintang Dua Utusan Kemenko Polhukam Pastikan Penjualan Pulau di Mentawai Tak Benar

"Perangkat desa setempat menginformasikan, pengelola dan investor di Pulau Pananggalat tidak pernah membahas rencana penjualan," tegasnya.

Ditegaskan Kortanius, Pulau Pananggalat berada di dalam kawasan hutan produksi. Ini berarti, pulau tersebut adalah milik negara. Tentunya, tidak bisa diperjualbelikan.

"Pulau ini boleh dikelola dengan bentuk kerjasama antara pengusaha dengan Dinas Kehutanan. Dalam pemanfaatan Hutan Produksi, kewenangannya ada di provinsi," tegasnya.

Dijelaskan Korta, jika di pulau yang berada di dalam hutan produksi itu ada masyarakat yang mengelola lahan, sebenarnya telah sesuai Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca juga: Kemnko Polhukam Utus Jenderal Bintang Dua Pastikan Rumor Penjualan Pulau di Mentawai

Pada kesempatan itu, Kortanius berharap, masyarakat untuk tidak perlu resah dalam menanggapi isu yang penjualan pulau yang telah beredar luas tersebut. (dni)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: