Jenderal Bintang Dua Utusan Kemenko Polhukam Pastikan Penjualan Pulau di Mentawai Tak Benar
MENTAWAI (20/1/2023) - Deputi Bidang Koordinasi Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Heri Wiranto menegaskan, tidak bisa Pulau Panaggalat maupun pulau lainnya di Indonesia, dijual oleh pihak asing.
"UUD Republik Indonesia 1945 mengatur, semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki Warga Negara Indonesia, tidak akan dimiliki oleh pihak luar," tegas jenderal bintang dua itu disela kunjungan ke Pulau Penaggalat, Mentawai, Kamis.
Ditegaskan Heri, rumor penjualan pulau di Mentawai ini itu tidak benar. "Pulau ini masuk dalam kawasan Hutan Produksi, sehingga tidak memungkinkan untuk area peruntukan lainnya," ungkap dia.
Selain itu, Pulau Penaggalat ini masih berada di dalam wilayah kedaulatan negara Indonesia. Kemudian, tidak pula dimiliki orang asing.
Baca juga: Kemnko Polhukam Utus Jenderal Bintang Dua Pastikan Rumor Penjualan Pulau di Mentawai
"Apabila ada yang menggunakan untuk pengembangan wisata harus melalui proses dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," terangnya.
Ikut dalam rombongan, antara lain Pj Bupati Mentawai, Martinus Dahlan beserta unsur Forkopimda Mentawai, Danramil 0319 Mentawai, Letkol Inf. Suirwan, DAN Lanal Mentawai, Letkol Laut Patrisius Sirait, Kakansar Akmal dan Kadis Pariwisata, Joni Anwar. (dni)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Pj Bupati dan Sekda Dikukuhkan jadi Pengurus Pramuka Mentawai, Ini Pesan Audy Joinaldy
- Kabupaten Kepulauan Mentawai Tak Lagi Sandang Status Sangat Tertinggal, Ini Janji Plt Gubernur
- 3 Paslon Bupati Mentawai Sepakat Kampanye Damai
- Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
- Beras Langka di Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan, Pemprov Sumbar Kirim 104,7 Ton Beras CPP