31 Warga Batusangkar Dipakaikan Rompi Pelanggar Protokol Kesehatan

Jumat, 20 November 2020, 18:15 WIB | Wisata | Kab. Tanah Datar
31 Warga Batusangkar Dipakaikan Rompi Pelanggar Protokol Kesehatan
Warga pelanggar Perda No 6 Tahun 2020 tentang AKB di Kota Batusangkar, menjalani hukuman kerja sosial membersihkan jalan, Jumat (20/11/2020). (jheni rahmad/valoranews)

VALORAnews - Kesadaran warga mulai terlihat di Pasar Batusangkar untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), dibanding dengan awal Oktober lalu saat digelar razia perdana penerapan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Sumbar.

Hal itu terlihat saat pelaksanaan Operasional ke-21 penegakan Perda AKB oleh Tim Gakkum Terpadu Perda Provinsi Sumbar No 6 Tahun 2020 di Tanahdatar, Kamis (19/11/2020).

"Saat operasional penegakan Perda 6/2020 tingkat Kabupaten Tanahdatar, terlihat trend meningkatnya kesadaran masyarakat memakai masker, karena dibanding pada razia di hari pertama pada Oktober lalu, jumlah pelanggar menurun padahal kegiatan digelar di lokasi razia yang sama," terang Kasi Penindakan Perda Satpol PP Tanahdatar, Elfiardi, Jumat (20/11/2020).

Dengan menggelar razia pada pukul 08.00-11.00 WIB, dengan kekuatan personel dari Satpol PP, Polres, CPM, dan Dishub itu, Tim menindak sebanyak 31 orang pelanggar. Padahal waktu awal penindakan pada Oktober lalu tercatat 70 lebih pelanggar.

Baca juga: 240 Pelanggar Perda AKB Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang

"Sasaran Operasi yakni pengunjung pasar, pedagang dan pengendara ranmor yang melintas di lokasi razia Kota Batusangkar," terang Elfiardi.

Meski begitu sebutnya, permasalahan lapangan masih sama secara umum, di mana setiap kali razia digelar, masih dijumpai pengunjung pasar, pedagang dan pengendara ranmor yang tidak mematuhi Perda Sumbar No 6 Tahun 2020 tentang AKB.

"Jumlah pelanggar yang tidak memakai masker terjaring pada Razia di Pasar Batusangkar tercatat 31 orang," jelasnya.

Untuk itu pemecahan masalah bagi yang melanggar tetap tim memberi sanksi kerja sosial berupa menyapu fasilitas umum dengan memakai rompi bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan pada 30 Pelanggar. Kemudian, menjatuhkan sanksi denda administratif kepada 1 (satu) orang pelanggar.

Baca juga: Razia Prokes Covid19 di Mentawai Tak Kejar Target Sanksi, Dul: Fokus Tumbuhkan Kesadaran

"Artinya, masih dibutuhkan sosialisasi yang gencar hingga mencapai seluruh masyarakat di manapun berada, termasuk oleh pemerintah nagari," tukasnya. (jen)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: