Razia Prokes Covid19 di Mentawai Tak Kejar Target Sanksi, Dul: Fokus Tumbuhkan Kesadaran
VALORAnews - Kasatpol PP Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dul Sumarno mengatakan, razia protokol kesehatan (Prokes) Covid19 di daerah kepulauan itu, tidak fokus mengejar pelaku pelanggaran secara kuantitas. Melainkan, menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa penerapan Prokes Covid19 itu sangat penting untuk memutus rantai penularan.
"Bukan target sanksi Perda yang diutamakan, tapi bagaimana menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa Covid19 ini merupakan masalah kita bersama," terang Dul Sumarno, di Tua Pejat, Jumat (28/5/2021).
Pada Jumat itu, terangnya, Satgas Covid19 Mentawai menggelar razia di KM 0, Simpang Mapaddegat, Simpang SP 2 dan di depan Mapolres Kepulauan Mentawai. Razia ini digelar karena empat pekan terakhir, Mentawai masuk kategori zona orange penyebaran Covid19.
"Karena berada dalam zona orange penyebaran Covid19, maka razia digelar setiap pekan. Kalau sudah masuk zona kuning, razia akan dilonggarkan, namun masyarakat tetap kita minta untuk tetap menjaga Prokes Covid19," ucap Dul Sumarno.
Baca juga: Satgas Covid19 Sumbar Tegur Puluhan Ribu Orang
Dikatakan, sejak 2020 lalu, sudah ada razia penerapan Prokes Covid19, tapi hanya masing-masing kesatuan. Setelah keluarnya instruksi presiden soal larangan mudik, razia dilakukan secara gabungan dengan TNI, Polri dan Satpol PP.
Pada razia itu, warga yang terjaring didata kemudian diberi sanksi sosial seperti memungut sampah, bernyanyi sampai push up. Selama jalani hukuman, mereka diwajibkan memakai baju rompi warna oranye dengan tulisan pelanggar protokol kesehatan. (dni)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 31 Ormas di Sumbar Suarakan Penolakan Politik Uang, Buya Gusrizal: Haram bagi Pemberi dan Penerima
- Jalan Balingka-Padang Lua Rusak Berat Akibat Pengalihan Jalan, Sumbar Hanya Sanggup Perbaiki 1 Km Audy Cari Dana ke Pusat
- Tol Ruas Sicincin-Bukittinggi Potensi Dialihkan jadi Sicincin-Singkarak-Tanah Datar, Ini Alasannya
- Sesditjen Dukcapil Kemendagri Perintahkan Disdukcapil Layani Perekaman Data KTP El Hingga Hari H Pencoblosan Pilkada
- Sirekap Kembali Digunakan di Pemilihan Serentak 2024