Wali Nagari Ampang Gadang di-PAW, Ini Pesan Bupati Agam
AGAM (30/3/2024) - Bupati Agam, Andri Warman menyebutkan, tugas, kewajiban dan wewenang yang dimiliki pengganti antar waktu (PAW) wali nagari, sama dengan wali nagari definitif hingga sisa masa jabatan tuntas pada 2025 nanti.
Andri Warman juga berpesan kepada wali nagari yang baru, agar kepercayaan dan amanah yang diberikan harus ditebus dengan kemampuan dan kerja keras, untuk menjawab berbagai permasalahan dan kebutuhan masyarakat di nagari.
"Amanah dan kepercayaan yang diberikan masyarakat harus sejalan dengan keinginan dan harapan," ujar Andri Warman.
Hal itu disampaikannya, saat melantik sekaligus pimpin serah terima jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wali Nagari Ampang Gadang periode 2019- 2025 di Aula Kantor Wali Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Sabtu.
Baca juga: Gafnel Dt Basa Pimpin FKDT Agam, Ini Pesan Bupati
Pelantikan sekaligus sertijab itu, ditandai pembacaan sumpah dan penyerahan memori jabatan dari Wali nagari, Yulyafri kepada PAW Wali Nagari Ampang Gadang, Budi Hartawan.
Pada kesempatan itu juga dilakukan pelantikan Ketua TP PKK Nagari Ampang Gadang.
Dalam sambutannya, Andri Warman juga mengucapkan selamat pada Budi Hartawan atas amanah yang telah diterima sebagai Wali Nagari Ampang Gadang.
"Selanjutnya, apresiasi saya tujukan kepada wali nagari sebelumnya, Yulyafri. Terima kasih atas dedikasi dan komitmen yang telah diberikan selama menjabat," ungkapnya.
Baca juga: Bupati Agam Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 54 Pengurus Bamus Nagari
Andri Warman berharap, kepada wali nagari yang baru agar mampu melaksanakan tugas dengan dedikasi dan semangat yang tinggi.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pjs Bupati Agam: Penguatan SDM harus Sejalan dengan Kebutuhan Era Digital
- Sekda Agam Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemungutan Opsen Pajak dengan Pemprov Sumbar
- Pjs Bupati Agam Hadiri Rapat Mendagri Bersama Komisi II DPR RI, Bahas Kesiapan Pilkada Serentak 2024
- Ketua Pengadilan Tinggi Padang Kunjungi Pemkab Agam, Ini yang Dibicarakan
- Ombudsman Tempatkan Pemkab Agam di Peringkat Tiga Tingkat Provinsi, Raih Skor 95,48