50 Pelanggar Perda AKB Dihukum Kerja Sosial di Pasar Tarab

Rabu, 14 Oktober 2020, 17:15 WIB | Wisata | Kab. Tanah Datar
50 Pelanggar Perda AKB Dihukum Kerja Sosial di Pasar Tarab
Tim Opsnal Terpadu Tanahdatar Penegakan Perda Provinsi Sumbar No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), menggelar razia bagi pengunjung Pasar Sungai Tarab, sepanjang Rabu (14/10/2020). (jheni rahmad/valoranews)

VALORAnews - Tim Opsnal Terpadu Tanahdatar Penegakan Perda Provinsi Sumbar No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), kembali menggelar razia sepanjang Rabu (14/10/2020). Setidaknya, 50 orang ditindak oleh tim saat di Pasar Tradisional Sungai Tarab.

Tim yang terdiri gabungan Satpol PP, TNI, Polri, CPM dan Dishub itu, memberikan sanksi pada 50 orang tersebut, yang dinyatakan melanggar Perda atau tidak menerapkan protokol kesehatan saat beraktifitas di tempat keramaian.

"Kita masih menjumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika berada di pasar. Kebanyakan pelanggar Perda AKB adalah pengendara sepeda motor. Selain itu, banyak juga warga yang memakai masker asal-asalan," ujar Kasi Penindakan Satpol PP Tanahdatar, Elfiardi, usai penertiban.

Dijelaskan Elfiardi, saat menggelar razia di Pasar Sungai Tarab yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB itu, banyak pengendara yang melarikan diri dengan sepeda motor saat dihentikan petugas.

Baca juga: RUSMA YUL ANWAR: Satpol PP Sangat Dibutuhkan Jaga Ketertiban Umum

"Saat dihentikan, masih ada juga pelanggar yang kabur," tambahnya.

Pada umumnya, ungkap dia, pelanggar Perda tersebut didominasi kasus tidak mengenakan masker. Sebagai efek jera, semuanya diberikan sanksi berupa pendataan dan kerja sosial di lokasi razia berlangsung.

Seperti razia sebelumnya, petugas juga memberikan satu buah masker kepada pelanggar sebelum menandatangani surat pernyataan menjalakan sanksi.

"Guna mencegah penyebaran Covid19 dan dengan masih banyaknya masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat keramaian, maka perlu adanya edukasi melalui pamflet dan pelantang suara pada masyarakat, terutama pengunjung pasar tradisional," jelasnya.

Baca juga: HUT Satpol PP dan Satlinmas Tingkat Nasional Ditutup dengan Iven Jalan Santai, Ini Harapan Mahyeldi

Sejak diberlakukannya Perda tersebut di Tanahdatar, kata Elfiardi, telah diberikan sanksi sosial kepada 90 orang pelanggar.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: