50 Pelanggar Perda AKB Dihukum Kerja Sosial di Pasar Tarab
Jumlah tersebut, setelah tiga kali menggelar operasi di tiga lokasi berbeda. Di antaranya Pasar Rambatan, Pasar Simabur dan Pasar Sungai Tarab.
Sedangkan operasi penegakan Perbup No 48 Tahun 2020 yang digelar pada 6 Oktober 2020 di Lapangan Cindua Mato, menjaring 40 orang pelanggar.
"Artinya, masyarakat masih banyak yang belum paham betul dengan penerapan protokol kesehatan Covid19. Untuk itu, tetap kita imbau agar masyarakat benar-benar tidak mengganggap sepele pandemi ini," tukasnya. (jen)
Baca juga: HUT Satpol PP dan Satlinmas Tingkat Nasional Ditutup dengan Iven Jalan Santai, Ini Harapan Mahyeldi
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Fadli Zon Resmikan Museum Sastra Indonesia di Aia Angek, Ini Kata Plt Gubernur Sumbar
- Akhir Pekan Kemana? Yuk Berwisata ke 6 Tempat Liburan di Tanah Datar, Sumbar
- Festival Adat Salingka Nagari Pagaruyung Digelar Dua Hari, Ini Dampaknya Bagi Warga
- Situmbuak Art and Culture Festival Sukses, Arkadius: Jadikan Berkelanjutan dengan Pembinaan Pemkab
- Supardi: Pengelolaan Pariwisata Berbasis Budaya Sumbar belum Secanggih Bali dan Yogyakarta
BWA Salurkan Wakaf 20 Ribu Mushaf Al Quran di Tanah Datar
Kab. Tanah Datar - 13 September 2024
Gubernur Sumbar Salurkan 650 Paket PDRP di Rambatan
Kab. Tanah Datar - 23 Agustus 2024