50 Pelanggar Perda AKB Dihukum Kerja Sosial di Pasar Tarab

Rabu, 14 Oktober 2020, 17:15 WIB | Wisata | Kab. Tanah Datar
50 Pelanggar Perda AKB Dihukum Kerja Sosial di Pasar Tarab
Tim Opsnal Terpadu Tanahdatar Penegakan Perda Provinsi Sumbar No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), menggelar razia bagi pengunjung Pasar Sungai Tarab, sepanjang Rabu (14/10/2020). (jheni rahmad/valoranews)

Jumlah tersebut, setelah tiga kali menggelar operasi di tiga lokasi berbeda. Di antaranya Pasar Rambatan, Pasar Simabur dan Pasar Sungai Tarab.

Sedangkan operasi penegakan Perbup No 48 Tahun 2020 yang digelar pada 6 Oktober 2020 di Lapangan Cindua Mato, menjaring 40 orang pelanggar.

"Artinya, masyarakat masih banyak yang belum paham betul dengan penerapan protokol kesehatan Covid19. Untuk itu, tetap kita imbau agar masyarakat benar-benar tidak mengganggap sepele pandemi ini," tukasnya. (jen)

Baca juga: HUT Satpol PP dan Satlinmas Tingkat Nasional Ditutup dengan Iven Jalan Santai, Ini Harapan Mahyeldi

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI