Perda AKB Dikenalkan ke Tanahdatar
VALORAnews - Pandemi Covid19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, memang memberikan dampak nyata terhadap perkembangan berbagai sektor dan sendi kehidupan masyarakat. Seperti, bidang ekonomi, pariwisata dan kehidupan sosial.
"Corona Virus Disease 19 (Covid19) tercatat masuk ke Indonesia di awal Maret 2020 yang telah memberi dampak negatif terhadap berbagai bidang. Kita terus melakukan upaya-upaya pemutusan penyebarannya dengan berbagai kegiatan," ungkap Pjs Bupati Tanahdatar, Erman Rahman, Selasa (6/10/2020) di hadapan tim Sosialisasi Perda No 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Indo Jolito.
Pemkab Tanahdatar, tambah Erman, telah mendukung pelaksanaan pemutusan penyebaran Covid19 dengan menganggarkan dalam APBD. "Pemkab telah melakukan beberapa refocusing anggaran dan tercatat sudah ada sekitar Rp60 miliar yang dianggarkan untuk pemutusan Covid19 di tengah masyarakat. Kalau diberlakukan PSBB, membutuhkan biaya besar, maka tentu kita sangat dukung AKB diberlakukan," ujarnya.
Erman menambahkan, Pemkab Tanahdatar juga telah melahirkan Peraturan Bupati No 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Baca juga: 240 Pelanggar Perda AKB Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang
"Terkait Perda Provinsi Sumbar tentang AKB, tentu Pemkab Tanahdatar sudah memahami, karena juga telah lahirkan Peraturan Bupati yang juga sangat mendukung pelaksanaan AKB di Tanahdatar."
"Karena, dalam Perda dan Perbup mengatur sanksi pada masyarakat yang melanggar. Karena itu, diimbau masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak sekitar 3 meter," tukas dia.
Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Yani yang juga menjabat Staf Ahli Gubernur menyampaikan hal yang sama. "Pandemi Covid-19, seperti penyampaikan Pak Bupati memang sangat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan pariwisata, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov untuk menanggulangi Pandemi ini, kalau kembali kepada PSBB banyak kota dan kabupaten yang tidak sanggup karena disamping membutuhkan biaya besar, PSBB juga menghambat perekonomian masyarakat," ujarnya.
Berangkat dari itu, tambah M Yani, Pemprov Sumbar mengeluarkan Perda AKB agar bisa lakukan pencegahan dan pengendalian Covid19. Dalam Perda yang akan berlaku efektif pada 10 Oktober ini, memuat sanksi bagi perorangan yang melanggar jika tidak memakai masker di luar rumah, yaitu sanksi Administrasi, kerja sosial atau denda Rp100 ribu di fasilitas umum.
Baca juga: Razia Prokes Covid19 di Mentawai Tak Kejar Target Sanksi, Dul: Fokus Tumbuhkan Kesadaran
Kemudian, sanksi pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda Rp250 ribu serta bagi pelaku usaha pembekuan izin atau denda Rp500 ribu sampai kurungan 1 bulan atau denda Rp15 juta.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Fadli Zon Resmikan Museum Sastra Indonesia di Aia Angek, Ini Kata Plt Gubernur Sumbar
- Akhir Pekan Kemana? Yuk Berwisata ke 6 Tempat Liburan di Tanah Datar, Sumbar
- Festival Adat Salingka Nagari Pagaruyung Digelar Dua Hari, Ini Dampaknya Bagi Warga
- Situmbuak Art and Culture Festival Sukses, Arkadius: Jadikan Berkelanjutan dengan Pembinaan Pemkab
- Supardi: Pengelolaan Pariwisata Berbasis Budaya Sumbar belum Secanggih Bali dan Yogyakarta
BWA Salurkan Wakaf 20 Ribu Mushaf Al Quran di Tanah Datar
Kab. Tanah Datar - 13 September 2024
Gubernur Sumbar Salurkan 650 Paket PDRP di Rambatan
Kab. Tanah Datar - 23 Agustus 2024