Fauzan Haviz Masukan Dua Berkas Aduan ke Bawaslu Bukittinggi

Rabu, 30 September 2020, 08:44 WIB | News | Kota Bukittinggi
Fauzan Haviz Masukan Dua Berkas Aduan ke Bawaslu Bukittinggi
Mantan anggota DPRD Bukittinggi, Fauzan Haviz mengajukan dua aduan terkait pemilihan serentak 2020 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi, Selasa (29/9/2020) malam. (hamriadi/valoranews)

VALORAnews - Mantan anggota DPRD Bukittinggi, Fauzan Haviz mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan mengajukan dua pengaduan sekaligus terkait pemilihan serentak 2020.

"Pengaduan pertama tentang permohonan dalam penyelesaian sengketa pemilihan. Yang kedua, dugaan pelanggaran pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi di pemilihan serentak 2020 ini," ungkap Fauzan Haviz pada wartawan di Bukittinggi, Selasa (29/9/2020).

Menurut dia, laporan pertama tentang permohonan penyelesaian sengketa pemilihan telah diregister dengan No: 003/PS.PNM.LG/13.1375/IX/2020 tertanggal 28 September 2020. Pengaduan ini didaftarkan pada pukul 22.56 WIB.

Sedangkan laporan kedua tentang dugaan pelanggaran pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi. Juga telah diregister dengan No: 002/LP/PW/Kota/03.02/IX/2020 tertanggal 29 September 2020, didaftarkan pukul 15.20 WIB.

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Awasi Ketat Distribusi Surat C Pemberitahuan ke Pemilih

Ia berharap, Bawaslu Bukittinggi dapat memproses dua laporan tersebut secara tuntas dan terang benderang, serta jujur dengan penuh berkeadilan.

Diketahui, KPU Bukittinggi telah menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi pada pemilihan serentak 2020 pada Rabu (23/9/2020). Kemudian, pada Kamis (24/9/2020) dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.

Fauzan merasa, dirinya adalah pengurus PAN Bukittingi yang sah. Sikapnya ini dilandaskan pada putusan Mahkamah Partai PAN No: 0009/PHPP/MP.PAN/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018. Salah satu butir keputusan mahkamah partai itu menyatakan, Rahmi Brisma bukanlahketua PAN Bukittinggi.

Pada pemilihan serentak 2020 ini, PAN bersama PKB dan Partai Nasdem mengusulkan Irwandi dan David Chalik sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bukittinggi. Koalisi PAN yang meraih tiga kursi pada Pemilu 2019 lalu, PKB (1 kursi) dan Partai Nasdem (2 kursi), telah dinyatakan KPU Bukittinggi memenuhi ambang batas pengusulan sebesar 20 persen dari kursi parlemen (25 kursi) atau 5 kursi.

Baca juga: PILKADA PESSEL 2024: Cawabup Nasta Oktavian Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu

Untuk PAN sendiri, Irwandi dan David Chalik ini diusulkan Rahmi Bisma sebagai Ketua PAN Bukittinggi.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI