Pelanggar Protokol Kesehatan Covid19 di Tanahdatar akan Didenda atau Kerja Sosial
VALORAnews - Pemkab Tanahdatar menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahanCorona Virus Disease2019 (Covid-19). Dalam Perbup tersebut, berisikan tentang penegasan agar protokol kesehatan Covid19 dijalankan. Bagi pelanggarnya, akan diberikan sanksi.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Damkar Setdakab Tanahdatar, Yusnen mengatakan, Perbup tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease2019.
Kemudian, Instruksi Mendagri No 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perda dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease2019.
"Telah dikeluarkan Perbup Tanahdatar No 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahanCorona Virus Disease2019. Ditandatangani Bupati, 31 Agustus 2020," sebut Yusnen, Selasa (8/9/2020).
Baca juga: Festival Pesona Barulak Digelar 24-26 September 2022, Yuk Ramaikan
Dalam Perbup itu, jelas Yusnen yang didampingi Kasi Penegakan Perda, Elfiardi, yang jadi subyek adalah pengaturan tentang perorangan, pelaku usaha, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum (perkantoran, tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, transportasi umum, toko dan pasar, warung makan sejenisnya, dan tempat wisata, dan lain-lain yang bersifat memungkinkan adanya kerumunan masa).
Pada subyek perorangan itu, sebut Yusnen, berkewajiban mematuhi aturan seperti memakai masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sedangkan untuk subyek pelaku usaha, wajib menjalankan memakai masker bagi pengelola, karyawan dan pengunjung. Sosialisasi, edukasi melalui media informasi tentang pencegahan Covid19. Penyediaan sarana cuci tangan. Upaya identifikasi atau pemantauan kesehatan bagi yang beraktivitas di lingkungan kerja. Upaya pengaturan jarak dan disinfektan secara berkala.
"Jadi, aturan ini diharapkan benar-benar dijalankan. Karena, saat realisasi nanti akan langsung diberikan sanksi administratif," tegas Yusnen.
Baca juga: Alu Katentong, Kesenian Tradisi Anak Nagari Padang Laweh yang masih Bertahan
Untuk sanksi perorangan, jelas Yusnen, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kerja sosial, atau denda administratif sebesar Rp100 ribu. Kerja sosial diberikan apabila terjadi pelanggaran waktu razia gabungan.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Fadli Zon Resmikan Museum Sastra Indonesia di Aia Angek, Ini Kata Plt Gubernur Sumbar
- Akhir Pekan Kemana? Yuk Berwisata ke 6 Tempat Liburan di Tanah Datar, Sumbar
- Festival Adat Salingka Nagari Pagaruyung Digelar Dua Hari, Ini Dampaknya Bagi Warga
- Situmbuak Art and Culture Festival Sukses, Arkadius: Jadikan Berkelanjutan dengan Pembinaan Pemkab
- Supardi: Pengelolaan Pariwisata Berbasis Budaya Sumbar belum Secanggih Bali dan Yogyakarta
BWA Salurkan Wakaf 20 Ribu Mushaf Al Quran di Tanah Datar
Kab. Tanah Datar - 13 September 2024
Gubernur Sumbar Salurkan 650 Paket PDRP di Rambatan
Kab. Tanah Datar - 23 Agustus 2024