Pelanggar Protokol Kesehatan Covid19 di Tanahdatar akan Didenda atau Kerja Sosial

Selasa, 08 September 2020, 14:03 WIB | Wisata | Kab. Tanah Datar
Pelanggar Protokol Kesehatan Covid19 di Tanahdatar akan Didenda atau Kerja Sosial
Kasat Pol PP dan Damkar Setdakab Tanahdatar, Yusnen berkoordinasi dengan Forkopimda dan unit kerja terkait, menindaklanjuti Perbup Tanahdatar No 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan Coron

VALORAnews - Pemkab Tanahdatar menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahanCorona Virus Disease2019 (Covid-19). Dalam Perbup tersebut, berisikan tentang penegasan agar protokol kesehatan Covid19 dijalankan. Bagi pelanggarnya, akan diberikan sanksi.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP dan Damkar Setdakab Tanahdatar, Yusnen mengatakan, Perbup tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease2019.

Kemudian, Instruksi Mendagri No 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perda dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan PengendalianCorona Virus Disease2019.

"Telah dikeluarkan Perbup Tanahdatar No 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahanCorona Virus Disease2019. Ditandatangani Bupati, 31 Agustus 2020," sebut Yusnen, Selasa (8/9/2020).

Baca juga: Festival Pesona Barulak Digelar 24-26 September 2022, Yuk Ramaikan

Dalam Perbup itu, jelas Yusnen yang didampingi Kasi Penegakan Perda, Elfiardi, yang jadi subyek adalah pengaturan tentang perorangan, pelaku usaha, pengelola atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum (perkantoran, tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, transportasi umum, toko dan pasar, warung makan sejenisnya, dan tempat wisata, dan lain-lain yang bersifat memungkinkan adanya kerumunan masa).

Pada subyek perorangan itu, sebut Yusnen, berkewajiban mematuhi aturan seperti memakai masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik (physical distancing) dan perilaku hidup bersih dan sehat.

Sedangkan untuk subyek pelaku usaha, wajib menjalankan memakai masker bagi pengelola, karyawan dan pengunjung. Sosialisasi, edukasi melalui media informasi tentang pencegahan Covid19. Penyediaan sarana cuci tangan. Upaya identifikasi atau pemantauan kesehatan bagi yang beraktivitas di lingkungan kerja. Upaya pengaturan jarak dan disinfektan secara berkala.

"Jadi, aturan ini diharapkan benar-benar dijalankan. Karena, saat realisasi nanti akan langsung diberikan sanksi administratif," tegas Yusnen.

Baca juga: Alu Katentong, Kesenian Tradisi Anak Nagari Padang Laweh yang masih Bertahan

Untuk sanksi perorangan, jelas Yusnen, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kerja sosial, atau denda administratif sebesar Rp100 ribu. Kerja sosial diberikan apabila terjadi pelanggaran waktu razia gabungan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: