Pelanggar Protokol Kesehatan Covid19 di Tanahdatar akan Didenda atau Kerja Sosial

Selasa, 08 September 2020, 14:03 WIB | Wisata | Kab. Tanah Datar
Pelanggar Protokol Kesehatan Covid19 di Tanahdatar akan Didenda atau Kerja Sosial
Kasat Pol PP dan Damkar Setdakab Tanahdatar, Yusnen berkoordinasi dengan Forkopimda dan unit kerja terkait, menindaklanjuti Perbup Tanahdatar No 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan Coron

"Bagi perorangan yang tidak menyetorkan denda administratif paling lama 7 hari setelah ditetapkan petugas, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan pelayanan publik," tegas Yusnen.

Sementara, untuk pelaku usaha disamping sanksi di atas apabila tidak mengindahkan akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha, denda administratif bagi pelaku usaha adalah Rp150 ribu.

Pelaku usaha yang tidak menyetorkan denda administrasi paling lama 7 hari sejak ditetapkan petugas maka dikenai sanksi penghentian sementara operasional usaha. Ppencabutan izin diberikan apabila masih terjadi pelanggaran setelah diberikan sanksi penghentian sementara. Denda dibayarkan ke rekening kas daerah melalui Bank kas Umum daerah dalam hal ini Bank Nagari.

Baca juga: Tanah Datar Mundur, Padang Panjang Diduetkan dengan Padang jadi Tuan Rumah Porprov XVI

Yusnen menjelaskan, sebelum sanksi administrasi atau kerja sosial diterapkan, dalam Perbup ini diatur adanya sosialisasi selama 30 hari setelah Perbup ini ditetapkan.

"Selama masa sosialisasi, Satpol PP sudah bisa melakukan teguran lisan dan tertulis. Bupati menugaskan Dinkes, Diskominfo, Satpol PP Damkar dan Kecamatan untuk melakukan sosialisasi," sebutnya.

Dalam hal penertiban, Perbup menugaskan Satpol PP berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Terkait, TNI dan Polri serta Gugus Tugas Daerah/Satuan Tugas Daerah. Dalam pelaksanaan sosialisasi, juga dilibatkan Forkopimda, dan peran aktif masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat. (jen)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI