Pelanggar Protokol Kesehatan Covid19 di Tanahdatar akan Didenda atau Kerja Sosial
"Bagi perorangan yang tidak menyetorkan denda administratif paling lama 7 hari setelah ditetapkan petugas, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan pelayanan publik," tegas Yusnen.
Sementara, untuk pelaku usaha disamping sanksi di atas apabila tidak mengindahkan akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha, denda administratif bagi pelaku usaha adalah Rp150 ribu.
Pelaku usaha yang tidak menyetorkan denda administrasi paling lama 7 hari sejak ditetapkan petugas maka dikenai sanksi penghentian sementara operasional usaha. Ppencabutan izin diberikan apabila masih terjadi pelanggaran setelah diberikan sanksi penghentian sementara. Denda dibayarkan ke rekening kas daerah melalui Bank kas Umum daerah dalam hal ini Bank Nagari.
Baca juga: Tanah Datar Mundur, Padang Panjang Diduetkan dengan Padang jadi Tuan Rumah Porprov XVI
Yusnen menjelaskan, sebelum sanksi administrasi atau kerja sosial diterapkan, dalam Perbup ini diatur adanya sosialisasi selama 30 hari setelah Perbup ini ditetapkan.
"Selama masa sosialisasi, Satpol PP sudah bisa melakukan teguran lisan dan tertulis. Bupati menugaskan Dinkes, Diskominfo, Satpol PP Damkar dan Kecamatan untuk melakukan sosialisasi," sebutnya.
Dalam hal penertiban, Perbup menugaskan Satpol PP berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Terkait, TNI dan Polri serta Gugus Tugas Daerah/Satuan Tugas Daerah. Dalam pelaksanaan sosialisasi, juga dilibatkan Forkopimda, dan peran aktif masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat. (jen)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Fadli Zon Resmikan Museum Sastra Indonesia di Aia Angek, Ini Kata Plt Gubernur Sumbar
- Akhir Pekan Kemana? Yuk Berwisata ke 6 Tempat Liburan di Tanah Datar, Sumbar
- Festival Adat Salingka Nagari Pagaruyung Digelar Dua Hari, Ini Dampaknya Bagi Warga
- Situmbuak Art and Culture Festival Sukses, Arkadius: Jadikan Berkelanjutan dengan Pembinaan Pemkab
- Supardi: Pengelolaan Pariwisata Berbasis Budaya Sumbar belum Secanggih Bali dan Yogyakarta
BWA Salurkan Wakaf 20 Ribu Mushaf Al Quran di Tanah Datar
Kab. Tanah Datar - 13 September 2024
Gubernur Sumbar Salurkan 650 Paket PDRP di Rambatan
Kab. Tanah Datar - 23 Agustus 2024