Fakhrizal-Genius Nilai Mekanisme KPU Sumbar Dibuat-buat Sendiri
VALORAnews - Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar dari jalur perseorangan, Fakhrizal-Genius Umar menilai KPU Sumbar, tidak mampu menanggapi enam poin keberatan yang sudah disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan tingkat Provinsi Sumbar, Senin (23/7/2020).
Dalam jumpa pers dengan wartawan di posko pemenangan pasangan ini di kawasan GOR H Agus Salim Padang, Senin sore, Fakhrizal mengatakan, timnya sudah menyiapkan perbaikan kekurangan dukungan sebanyak 200 ribu lembar. Sementara, KPU Sumbar menyaratkan tambahan dukungan sebanyak 371.586 lembar lagi atau dua kali lipat dari kekurangan dukungan sebelumnya, sebesar 185.793 dukungan.
"Kami tidak akan mengantarkan dukungan yang telah dikumpulkan ke KPU. Kami melihat, KPU Sumbar membuat mekanisme yang dibuat-buat sendiri," kata Fakhrizal yang didampingi Genius Umar.
Terkait jumlah dukungan di masa perbaikan tahap dua, Fakhrizal mengaku, timnya telah menyiapkan dukungan perbaikan sebanyak 200 ribu.
"Laporan yang kami terima, pendukung kami yang tidak ditemukan petugas KPU mencapai angka 100 ribuan orang. Mereka ini kemudian dimasukan KPU Sumbar kedalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ini merugikan kami sebagai pasangan calon dan masyarakat pendukung," terangnya.
"Karena keputusan KPU seperti itu, kita memutuskan untuk tidak menyerahkan dukungan perbaikan," tambah Fakhrizal. "Ini tidak mungkin bagi kita menambah dukungan sebanyak itu, dalam waktu tiga hari yang disediakan KPU. Sejuta pun dukungan perbaikan kita serahkan, akan seperti ini juga akhirnya," tambah dia.
Karena itu, terang dia, lebih memilih untuk melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Kita juga akan melapor ke KPU RI. Itu langkah kita," tegas Fakhrizal.
Menurut Fakhrizal, enam poin yang tak mampu dijelaskan KPU itu yakni pertama adanya formulir verifikasi dukungan pasangan calon dengan mempergunakan form yang tidak diatur dalam peraturan pemilihan atau tidak memiliki dasar hukum yaitu lampiran form B.A.5-1 KWK.
Baca juga: Tahapan Vertual Perseorangan Pilkada, Tersisa 2 Paslon se-Sumatera Barat, Ini Daerah dan Calonnya
Kedua, verifikasi hanya dilakukan dengan mendatangi pendukung satu kali saja. Ini berdampak pada data pendukung tidak diketemukan berada pada angka yang sangat tinggi, mencapai 100 ribu lebih. "Di Padangpanjang, proses verfikasi faktual hanya dilaksanakan satu hari. Padahal, tahapan ini berlangsung selama 14 hari," terangnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro