Fakhrizal-Genius Nilai Mekanisme KPU Sumbar Dibuat-buat Sendiri

Senin, 27 Juli 2020, 23:29 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Fakhrizal-Genius Nilai Mekanisme KPU Sumbar Dibuat-buat Sendiri
Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar dari jalur perseorangan, Fakhrizal-Genius Umar, jumpa pers dengan wartawan di posko pemenangan pasangan ini di kawasan GOR H Agus Salim Padang,Senin (23/7/2020). (daniwarti/valoranews)

Ketiga, dukungan RT/RW dinyatakan TMS. Dia mencontohkan di Kota Padang dimana RT/RW tidak boleh menyampaikan dukungan. Setelah delapan hari verifikasi berjalan, akhirnya itu diperbolehkan kembali.

"Ini kan tidak benar. KPU harus konsisten. Kalau RT/RW tidak boleh menyampaikan dukungan, itu harus ada dasar hukumnya," tegas dia.

Keempat, pendukung pasangan calon pada nagari pemekaran tidak diverifikasi. Ini ditemukan di kabupaten Padangpariaman dan Pasaman. "Pendukung kita di wilayah pemekaran ini, langsung dinyatakan TMS oleh KPU," ungkapnya.

Baca juga: Calon Perseorangan di Pilkada Pasbar Minimal Serahkan 25182 Dukungan

Kelima, perlakuan yang berbeda oleh KPU untuk pendukung yang menyatakan tidak mendukung dan tidak bersedia menandatangani form pendukung. Menurut ketentuan, dengan tidak menandatangani itu dianggap mendukung, tapi itu tidak sama setiap kabupaten kota.

"Keputusan yang berbeda di antara masing-masing KPU ini, juga jadi pertanyaan Bawaslu saat pleno rekapitulasi," tukasnya.

Keenam, rekapitulasi data B.A.6 KWK perseorangan serta MS dan TMS hanya ada pada rekap pleno di kabupaten Limapuluh Kota. Sedangkan di 18 kabupaten/kota lainnya, tidak ada. Yang ada hanya data MS.

"KPU tidak transparan sehingga tentu kita tidak tahu berapa jumlah MS dan TMS per daerah," ungkapnya.

Pada tahapan penyerahan berkas dukungan pada 19 Februari 2020 lalu, mantan Kapolda Sumbar ini menyerahkan 336.657 berkas dukungan. Setelah proses verifikasi administrasi, dukungan berkurang sehingga tinggal sebanyak 306.661 pendukung.

Dukungan tersebut, kemudian memasuki proses verifikasi secara faktual dengan metode sensus. Hasilnya, 130.258 lembar dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Artinya masih kekurangan 185.793 dukungan lagi dari ambang batas minimal, sebanyakk 316.051 dukungan.

Sesuai peraturan KPU tentang Pencalonan, dukungan yang mesti diserahkan di masa perbaikan tahap dua ini, sebanyak dua kali lipat dari kekurangan yakni sebesar 371.586 lembar. (dni)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI