Masjid di Limapuluh Kota Tak Lagi Dibatasi Gelar Shalat Jumat
VALORAnews - Seluruh masjid di Kabupaten Limapuluh Kota, sudah diperbolehkan melaksanakan Shalat Jumat. Namun, pelaksanaan ibadah itu harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Shalat berjamaah termasuk shalat Jumat, sudah boleh dilaksanakan. Catatannya, harus menerapkan protokol kesehatan seperti membawa sajadah sendiri, memakai masker dan jaga jarak," ungkap Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi pada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Setiap rumah ibadah, lanjut Irfendi, diminta untuk menyiapkan berbagai sarana yang dibutuhkan seperti tempat mencuci tangan. Selain itu, juga senantiasa melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Semua itu, bertujuan untuk mengantisipasi para jemaah, agar tidak terpapar Covid19.
Menurut Irfendi, kebijakan membolehkan shalat Jumat itu patut disyukuri. Pemerintah daerah mulai melonggarkan untuk melakukan ibadah di masjid ini, karena berdasarkan standarnya sudah memungkinkan. Namun ia mengingatkan, seluruh jemaah harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Gagas Si Mantap, Irfendi Arbi jadi Terbaik 1 Pembina Dana Desa
Dikatakan, pelonggaran aktivitas masyarakat di bidang agama ini, antara lain dengan pertimbangan hasil pemetaan dari Gugus Tugas Kabupaten Limapuluh Kota yang menyebutkan dari 415 jorong di daerah ini hanya 7 jorong yang terdapat positif Covid19, yang berada di 6 dari 79 nagari di 4 kecamatan dari 13 kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota. Artinya persentase kasus di daerah ini di bawah 1%.
"Kita termasuk daerah yang terkendali. Untuk itu, secara bertahap kita mulai melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat dalam rangka memasuki era new normal, termasuk dalam pelaksanaan ibadah seperti Shalat Jumat," ujar Irfendi didampingi Kelaksa BPBD Limapuluh Kota, H Joni Amir.
Dikatakan, terkait dengan pelonggaran menuju new normal itu, Gugus Tugas Kabupaten Limapuluh Kota (BPBD) telah melaksanakan rapat bersama Kemenag, MUI, Dewan Masjid, FKUB dan Kesbangpol pada Kamis (4/6/2020) guna merumuskan kebijakan tentang penyelenggaraan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah dan kegiatan lainnya.
Rumusan kebijakan itu antara lain menyangkut pemetaan wilayah yang terpapar positif yang harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Izin pelaksanaan beribadah di rumah ibadah tersebut sesuai dengan kewenangan wilayah secara struktur.
Baca juga: Semangat Kepahlawanan harus Tetap Menyala
"Rumusan pelonggaran pelaksanaan ibadah di rumah ibadah akan ditindaklanjuti dengan edaran yang akan ditandatangani bupati, Kemenag, MUI, Dewan Masjid dan FKUB," ucap Irfendi sembari menyebut pelaksanaan pelonggaran aktivitas mayarakat ini, akan dievaluasi terutama penerapan protokol kesehatan.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya