Keganjilan Tatakelola Pemerintahan Muncul di Masa Pandemi Covid19, Ini Saran Guru Besar IPDN
VALORAnews - Pendiri Institut Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan menegaskan, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membagi tugas dan tanggung jawab secara clear cut. Hal itu dapat dipahami secara terang, terang dia, dalam lampiran UU 23/2014 itu.
Hal itu dikatakan Djohermansyah Johan, terkait banyaknya muncul keganjilan dalam tatakelola pemerintahan di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid19) ini. Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini, mencatat sejumlah keganjilan yang tak perlu terjadi, jika masing-masing memahami pembagian urusan pemerintahan (konkuren) pusat dan daerah di masa bencana nasional non alam seperti Covid 19 ini.
"Prinsipnya, pemerintahan daerah tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Bila terjadi bencana nasional, maka penanggulangannya dipegang pemerintah pusat," terang Pak Djo, demikian Djohermansyah Djohan karib disapa, Rabu (29/4/2020).
Bahkan secara spesifik, urai dia, ditegaskan bahwa pemerintah pusat mengurus penyediaan kebutuhan dasar korban, utamanya sembako.
"Pemerintahan daerah posisinya memberi dukungan penuh dengan segenap fund and forces. Kasih sembako, cegah penularan, fasilitasi pengobatan hingga penyediaan tempat pemakaman," terangnya.
Pak Djo kemudian mengurai sejumlah keganjilan dalam tatakelola pemerintaha, yang sempat muncul ke ruang publik beberapa waktu terakhir. Seperti, ada menteri membuat kebijakan yang tidak sinkron dengan menteri terkait lain.
Kemudian, ada gubernur yang membuat kebijakan, tapi tidak diterima bupati atau wali kota di daerah yang dipimpinnya itu. Lalu, juga ada bupati memarahi menteri serta tak ketinggalan pula, kepala desa marah-marah pada gubernurnya.
Agar terwujudnya kecepatan bertindak di kejadian luar biasa (KLB) non bencana alam ini, Pak Djo menyarankan, perlunya dibangun suatu garis komando yang efektif dari presiden, gubernur, bupati/wali kota, camat, kades/lurah, kadus hingga RW dan RT.
"Baiknya, ini di lead langsung oleh presiden," tegasnya.
Kemudian, dia menyarankan pemerintah, untuk fokus memberikan bantuan sembako plus uang --kalau ada-- pada para korban terdampak dengan berbasis data dari bawah sesuai usulan RT/RW dengan verifikasi pemerintahan daerah.
"Atur proporsi dan jadwal distribusinya, berapa dan kapan bantuan sembako disalurkan dari pusat, pemprov dan dari pemkab/pemko. Jangan sampai saling tunggu," ingatnya.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Resep Makanan Jepang Onigiri, Dijual Harga Rp2000 Untung Jutaan!
- Resep French Fries Renyah Ala Restoran Mewah, Bisa Jadi Ide Jualan di Rumah!
- Resep Rahasia Kroket Kentang Sosis, Bisa Jadi Ide Jualan, Sehari Cuan Rp2 Jutaan!
- Resep Bolsu Viral Lumer, Bisa Jadi Ide Jualan Sebulan Omzet Rp15 Juta!
- IRT Merapat! Ini 5 Resep Masakan Tumis Sayuran, Modal Rp15 Ribuan Enak & Bikin Ketagihan!
Mahmud Marhaba Lantik Pengurus Provinsi dan Daerah PJS se-Gorontalo
Nasional - 12 November 2024
Fadli Zon Raih 2 Rekor MURI, Ini Alasan Jaya Suprana
Nasional - 03 November 2024