Sumbar Berlakukan Pembatasan Selektif, Gubernur: 8 Pintu Masuk Dipantau

Minggu, 29 Maret 2020, 07:55 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Sumbar Berlakukan Pembatasan Selektif, Gubernur: 8 Pintu Masuk Dipantau
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno didampingi Nasrul Abit (Wagub) dan jajaran Forkopimda, memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda dalam rangka antisipasi penyebaran pandemi Covid19 di auditorium gubernuran, Sabtu (28/3/2020) malam. (humas)

VALORAnews - Pemprov Sumatera Barat menetapkan kebijakan 'Pembatasan Secara Selektif' dalam rangka menghambat laju arus orang masuk ke Sumbar di daerah-daerah perbatasan. Kebijakan ini untuk memaksimalkan antisipasi penyebaran Covid19.

Hal itu disampaikan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno dalam kesimpulan Rapat Koordinasi Forkopimda di auditorium Gubernuran, Sabtu (28/3/2020) malam. Hadir dalam rapat, Wakil Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Danlantamal, Danrem 032 Wirabraja, Kajati, Pengadilan Tinggi, Kabinda, Danlanut, Ka Binda, MUI Sumbar, Sekdaprov, para Asisten dan OPD terkait.

"Pemberlakukan pembatasan selektif ini, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi yang masuk melalui kawasan perbatasan di 8 titik pintu masuk Sumbar di darat dan udara," ungkap Irwan dalam pernyataan tertulisnya.

Cek kesehatan itu, dilakukan tim medis, Satpol PP bersama TNI/Polri disetiap perbatasan. "Ini tentu tidak akan merasa nyaman bagi yang masuk ke Sumbar," terangnya.

Baca juga: Mahyeldi Imami Shalat Jenazah Nasrul Abit hingga Pimpin Prosesi Penguburan di Air Haji

Nantinya, yang terindikasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama 2 dua minggu.

Irwan Prayitno menyatakan, terpaksa melakukan kebijakan itu karena sisi resiko masuk wabah Covid19 sangat tinggi. Pemberlakuan pembatasan selektif lebih kepada membatasi orang masuk. "Hanya yang sehat boleh masuk, sementara yang terindikasi dilakukan pemantauan, pengawasan dan tindakan penanganan secara medis," terangnya.

Sebenarnya, terang Irwan, para bupati, walikota dan DPRD serta masyarakat Sumatera Barat, secara umum menghendaki agar gubernur memberlakukan lockdown. Namun, perlakuan lockdown kewenangan pusat sesuai Pasal 10 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca juga: Hakim MK Putuskan Nasrul Abit-Indra Catri Tak Bisa Buktikan Sangkaan ke Paslon 04

"Kita mengimbau agar para perantau untuk sementara tidak pulang kampung terutama yang berada di daerah yang telah dinyatakan pendemi. Mari kita jaga bersama keselamatan dunsanak di kampung halaman," terangnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI