Hakim MK Putuskan Nasrul Abit-Indra Catri Tak Bisa Buktikan Sangkaan ke Paslon 04

Rabu, 17 Februari 2021, 12:24 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Hakim MK Putuskan Nasrul Abit-Indra Catri Tak Bisa Buktikan Sangkaan ke Paslon 04
Para Pihak mengikuti Sidang Pembacaan Putusan melalui daring perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat, Selasa (16/02) di Ruang Sidang MK. (humas)

VALORAnews - Sangkaan pelanggaran tata cara dan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, tidak ada bukti yang dapat menyakinkan Mahkamah, mempengaruhi secara signifikan perolehan suara pemohon.

"Dari persidangan diperoleh fakta, bahwa saksi-saksi pemohon pada saat rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota ternyata telah menandatanganinya," tegas Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum saat pengucapan putusan Nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021 digelar pada Selasa (16/2/2021) sore di Ruang Sidang Pleno MK.

Permohonan ini dilayangkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit-Indra Catri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Vino Oktavia merupakan kuasa hukum yang ditunjuk pasangan calon Nasrul Abit-Indra Catri.

Pertimbangan hukum lainnya yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, yakni jumlah perbedaan suara antara Pemohon dengan calon peraih suara terbanyak, harus berada pada angka paling banyak 1,5% x 2.241.292 suara (total suara sah) yakni 33.619 suara.

"Bahwa perolehan suara Pemohon adalah 679.069 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 726.853 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 726.853 suara dikurangi 679.069 suara yakni 47.784 (2,13%) atau lebih besar dari angka 33.619 suara," urai Enny.

Enny menyebut, meskipun Pemohon merupakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatra Barat Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Ayat (1) huruf b UU 10 Tahun 2016.

"Sehingga Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ucap Enny.

Sementara, terhadap dalil pemohon terkait dengan penetapan tim pemeriksa dan rumah sakit untuk memeriksa kesehatan jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika bagi pasangan calon telah melalui koordinasi dan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia, Badan Narkotika Nasional dan Himpunan Psikologi Indonesia Provinsi Sumatra Barat. Hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 45 Ayat (2) huruf b angka 1 UU 10/2016.

Selain itu, Mahkamah menemukan tidak ada keberatan dari pasangan calon yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatra Barat.

Atas pertimbangan hukum ini, Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya menyampaikan putusan, "Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima."

Jatuh Sanksi

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: