Pembayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Tanahdatar Meningkat 65 Persen

Selasa, 08 Oktober 2019, 16:34 WIB | Wisata | Kab. Tanah Datar
Pembayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Tanahdatar Meningkat 65 Persen
Kantor Samsat Tanahdatar.

VALORAnews -- Kantor Samsat Tanahdatar menghapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor efektif 1 September 2019 - 31 Desember 2019. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubenur No 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah.

Kepala Kantor Samsat Tanahdatar melalui Kasubag Tata Usaha, Rivaldo diruang kerjanya, Selasa (8/10/2019) menyampaikan "Setelah terbitnya Pergub 28/2019 terjadi peningkatan pembayaran sebanyak 65 % dari keadaan normal," ungkap Rivaldo.

"Tidak hanya itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari luar Sumbar (kendaraan non BA) juga digratiskan, termasuk sanksi dendanya. Gratis biaya balik nama bagi Non-BA di Sumbar. Kalau untuk cabut berkas, tentu ditanggung wajib pajak di tempat BPKB diterbitkan atau tempat plat nomor kendaraannya terdaftar," tambahnya.

"Ketentuan ini tidak termasuk bagi kendaraan yang akan mutasi antar wilayah kerja UPTD Samsat atau mutasi ke luar Sumbar. Targetnya, kata dia, untuk meningkatkan antusiasme masyarakat mendaftarkan kembali kendaraannya. Sehingga tidak berlarut-larut dan menumpuknya denda pajak yang bersangkutan," tegas Rivaldo

Baca juga: Banggar Riau Pelajari Kiat UPTD Samsat Sarilamak Gali Potensi Pendapatan di Sumatera Barat

"Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kebijakan gubernur ini untuk mendaftar-ulangkan kembali kendaraan bermotor yang selama ini menunggak pajaknya. Dan juga memindahkan kendaraan non BA ke wilayah hukum Sumbar dengan persyaratan, ada berkas mutasi dari daerah kendaraan terdaftar sebelumnya," ajak dia.

"Dengan membayar PKB tertunggak, atau segera memindahkan BBNKB Non BA ke Sumbar, menurutnya, akan memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk pembayaran pajak tahun-tahun berikutnya," tuturnya.

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 setelah Surat Tanda nomor Kendaraan (STNK) mati dua tahun sejak habis masa berlaku, maka otomatis data kendaraan dihapus dari Samsat. Akibatnya, mobil atau motor tersebut berstatus bodong atau tidak terdaftar lagi. (jen)

Baca juga: Segera Manfaatkan! Penghapusan Denda Pajak Riau Diperpanjang Hingga 31 Agustus 2023

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: