Ini 5 Caleg Terpilih Dapil Limapuluh Kota II; Mayoritas Raih 2 Ribu Lebih Suara Pribadi

Kamis, 06 Juni 2019, 08:37 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Ini 5 Caleg Terpilih Dapil Limapuluh Kota II; Mayoritas Raih 2 Ribu Lebih Suara Pribadi
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Tiga partai peserta pemilu 2019 di Dapil Limapuluh Kota II yakni partai Garuda, Berkarya dan PKPI, tak mengajukan calon anggota legislatif (Caleg). Dua di antaranya tak dapat satupun suara yakni Partai Garuda dan PKPI.

Sedangkan Partai Berkarya besutan Tommy Soeharto, terbilang beruntung karena masih mendapat 67 suara, yang berasal dari coblosan tanda gambar dari masyarakat pemilih di Dapil yang meliputi kecamatan Pangkalan Koto Baru dan Kapur IX itu.

Di Dapil II ini, Partai Hanura jadi peraih suara terbanyak, 6.186 pemilih namun masih belum mampu dikonversi jadi dua kursi.

Dari lima caleg yang potensi jadi caleg terpilih, empat orang di antarnya meraih di atas 2 ribuan suara pemilih. Bahkan Caleg Partai Hanura atas nama Gusti Randa meraup suara pribadi melebihi angka 3 ribuan suara pemilih.

Baca juga: KPU Sumbar Serahkan Surat Pemberitahuan Caleg Terpilih: Indeks Demokrasi Sumbar Kategori Sedang, Gebril: Kinerja DPRD Ikut Berperan

Berdasarkan pleno KPU Limapuluh Kota yang hasilnya dituangkan dalam form model DB-1 yang ditandatangani 4 Mei 2019 lalu, hasil perolehan suara 16 partai peserta pemilu 2019 di Dapil Limapuluh Kota II ini yakni:

  • 1. PKB 1,654
  • 2. Gerindra 3,059
  • 3. PDIP 2,941
  • 4. Golkar 4,900
  • 5. NasDem 1,362
  • 6. Garuda 0
  • 7. Berkarya 67
  • 8. PKS 1,404
  • 9. Perindo 1,494
  • 10. PPP 2,037
  • 11. PSI 56
  • 12. PAN 2,325
  • 13. Hanura 6,186
  • 14. Demokrat 4,405
  • 19. PBB 312
  • 20. PKPI 0

"Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan di daerah pemilihan yang bersangkutan," demikian bunyi Pasal 419 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Merujuk Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017, perolehan suara ini kemudian dibagi dengan Bilangan Pembagi Tetap (1, 3, 5 dan 7) sebagaimana ketentuan divisor Sainte Lague.

Metode Sainte Lague atau Metode Webster adalah metode nilai rata-rata tertinggi yang digunakan untuk menentukan jumlah kursi yang telah dimenangkan dalam suatu pemilihan umum.

Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 65 Caleg Terpilih Tingkat Provinsi Hasil Pemilu 2019

Hasil bagi paling besar berdasarkan setiap konstanta tersebut, akan mendapatkan satu kursi secara berurutan, begitu seterusnya hingga kursi di Dapil tersebut habis terbagi.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: