Ini 5 Caleg Terpilih Dapil Limapuluh Kota II; Mayoritas Raih 2 Ribu Lebih Suara Pribadi
"Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara," demikian bunyi Pasal 422 UU 7/2019.
Untuk memastikan perkiraan perolehan kursi ini, semua pihak diharapkan menunggu keputusan KPU Pessel dengan agenda penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih yang akan digelar setelah selesainya persidangan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai peraih kursi dan yang diperkirakan bakal ditetapkan jadi Caleg terpilih di Dapil Limapuluh Kota II ini (grafis berdasarkan urutan perolehan kursi, nama partai, caleg terpilih dan perolehan suara pribadi-red) yakni:
Baca juga: Inilah Wakil Rakyat Hasil Pemilu 2019 Berdasarkan Keputusan KPU Padang
- 1. Partai Hanura; Gusti Randa; 3.064
- 2. Partai Golkar; Syamsul Mikar; 2.341
- 3. Partai Demokrat; Syamsuwirman; 1.562
- 4. Partai Gerindra; Irmantedi; 2.019
- 5. PDIP; H Darlius; 2.281
Data pemilih di Dapil Limapuluh Kota II ini sebanyak 41.324 orang (DPT 40.720, DPTb 41dan DPK 563) dengan pengguna hak pilih sebesar 33.431orang. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya