ISI Padangpanjang Gunakan Aplikasi Sistem Informasi Tambahan Penghasilan

Sabtu, 01 Juni 2019, 19:49 WIB | Kabar Daerah | Kota Padang Panjang
ISI Padangpanjang Gunakan Aplikasi Sistem Informasi Tambahan Penghasilan
Pembantu Rektor II ISI Padangpanjang, Purwo Prihatin bersama Kepala Dinas Kominfo Padangpanjang, Marwilis, menandatangani perjanjian kerjasama penggunaan aplikasi SITAMPAN, Rabu (29/5/2019) di gedung rektorat. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Aplikasi SiPEKA dirancang dalam upaya mendorong motivasi, membangun komitmen dan meningkatkan kinerja pegawai dalam rangka mendapatkan tunjangan kinerja yang adil, melalui aplikasi sistem penilaian kinerja yang mempermudah dalam pembuatan rencana, pelaporan dan penilaian kinerja," katanya.

Melalui aplikasi ini, bawahan dapat melaporkan hasil kerja dan atasan dapat melakukan penilaian kinerja secara objektif dan terukur, serta terintegrasi dengan sistem pembayaran tunjangan kinerja. "Aplikasi SiPEKA ditargetkan sudah selesai dan dilakukan pengujian pada pertengahan Juni 2019," terangnya.

"Masa uji coba dan penyempurnaan aplikasi akan dilakukan dari Juli sampai dengan Desember 2019 dan diharapkan sudah dapat diimplementasikan mulai Januari 2020," terangnya.

Baca juga: IRTP Bukittinggi Ikuti Bimtek Standar Mutu dan Higenis Produk Makanan

Implementasi aplikasi perlu persiapan kelengkapan dokumen dan regulasi, yaitu: (1) Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk Review Sasaran Kerja Pegawai (SKP); (2) Pembuatan Draft Peraturan Rektor tentang Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja; (3) Pembuatan SOP tentang Tata Cara Pemakaian Aplikasi SiPEKA; (4) Pernyataan Komitmen; (5) Sosialisasi; dan (6) Pelatihan dan Bimtek.

Kepala Dinas Kominfo, Marwilis dalam sambutannya pada penandatangan mengatakan, program kerjasama bidang Informasi dan komunikasi ini dilakukan dalam rangka mengisi MoU antara wali kota dengan rektor, juga dinyatakan bahwa Pemanfaatan Aplikasi SITAMPAN ini diberikan secara gratis.

"Hal ini selain telah ada MoU juga aturan KPK menyatakan bahwa apabila aplikasi sejenis sudah ada maka untuk pemanfaatnya tidak boleh dilakukan pengadaan ulang atau dipihak ketigakan, jika hal ini dilakukan akan menjadi temuan," katanya.

Sementara, mewakili Rektor, Pembantu Rektor II, Purwo Prihatin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Kominfo Kota Padangpanjang yang telah bersedia melakukan PKS dengan BAUK ISI Padangpanjang serta pemanfaatan aplikasi SITAMPAN yang diberikan secara gratis untuk dire-aplikasi menjadi Sistem Penilaian Kinerja Pegawai ISI Padangpanjang.

Di samping itu, juga berharap akan diikuti dengan kerjasama berikutnya yang saling menguntungkan pada berbagai bidang, seperti pendidikan, penelitian, dan pengadian kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kerjasama (MoU). (rls)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: