Ranperda Pembangunan Ketahanan Keluarga Belum Masuk Prolegda 2019
VALORAnews - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketahanan Keluarga terus dikebut untuk dijadikan Perda secepatnya di Kota Padang. Hal itu mengingat, Perda ini dinilai penting demi menguatkan fungsi ketahanan keluarga bagi generasi muda sekaligus untuk mengantisipasi dari hal-hal yang tak diinginkan.
Menyikapi itu, Selasa (28/5/2019), Wali Kota Padang, Mahyeldi menggelar rapat terkait rencana kajian penelitian di perguruan tinggi tentang permasalahan ketahanan keluarga sekaligus sosialisasi materi kependudukan di lembaga pendidikan dan dukungan terhadap Ranperda ketahanan keluarga.
Pertemuan yang dilangsungkan di Palanta Rumah Dinas Wali Kota Padang itu diikuti Ketua DPRD Kota Padang, Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar, Kepala Kantor Kemenag Padang, Rektor UNP, Ketua MUI Padang,serta pimpinan OPD terkait di Pemprov Sumbar dan Pemko Padang.
Mahyeldi mengatakan, seperti diketahui permasalahan ketahanan keluarga sangat sangat 'urgent' mengingat terdapat beberapa hal yang mendasarinya. Diantaranya seperti berdasarkan laporan Pengadilan Agama Padang Kelas I A, perkara yang masuk dan diputuskan cerai di 2018 berjumlah 2362 kasus.
Baca juga: Pemprov Sumbar Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Gubernur Ajak ASN Jaga Kondusivitas
"Di antaranya seperti cerai gugat, cerai talak, istbat nikah dan lainnya. Namun perlu kajian kita bersama lagi apa penyebab perceraian yang meningkat setiap tahunnya itu. Apakah karena KDRT, narkoba, perselingkuhan, masalah ekonomi, perkawinan usia anak dan sebagainya," ujar Mahyeldi.
Selanjutnya, ungkap Mahyeldi, permasalahan ketahanan keluarga lainnya yaitu dari kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan jumlah 283 kasus di 2018. Data itu didapati dari laporan Pusat Pelayanan Terpadu Permberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan lembaga lainnya yakni Polresta, Peksos, Nurani Perempuan dan Aktifis PATBM.
Begitu juga selanjutnya, juga banyaknya masalah- masalah disekolah seperti bullying, narkoba 204 kasus tahun 2015, tawuran, LGBT, sex sebelum nikah, dampak negatif dari gadget, HIV/AIDS 447 Kasus tahun 2018.
"Selain itu, kasus-kasus yang terjadi ditemukan banyak kepala sekolah mengeluarkan siswa tanpa memfungsikan Guru BK sehingga banyak anak-anak yang tidak mampu menjadi putus sekolah. Kemudian kurangnya pembekalan bagi calon pengantin dalam menghadapi kehidupan berumah tangga dan kurangnya pemahaman tentang program kependudukan dikalangan pendidikan mulai dari SMP sampai Perguruan Tinggi," tambah dia.
Baca juga: Cuti Kampanye Pilkada Serentak 2024, Mahyeldi Usulkan Wagub jadi Pjs Gubernur Sumbar
Juga terkait kurangnya kepedulian lingkungan terhadap keluarga yang rentan mengalami kekerasan seperti contoh anak yang jadi korban perkosaan orang tua sampai bertahun-tahun, sodomi dan sebagainya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
News - 21 September 2024
3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
News - 20 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024