ASN Makin Berani Lakukan Pelanggaran Larangan Kampanye

Minggu, 31 Maret 2019, 17:03 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
ASN Makin Berani Lakukan Pelanggaran Larangan Kampanye
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumbar mencatat, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Padangpariaman, Pesisir Selatan, Limapuluh Kota serta Kota Sawahlunto dan Pariaman, terindikasi kuat melakukan pelanggaran larangan berkampanye pada Pemilu serentak 2019.

"Kita meminta seluruh pelaksana dan tim kampanye peserta pemilu, agar tidak mengikutsertakan dan melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye," harap Kadiv Kajian dan Hukum KIPP Sumbar, Muhammad Arif bersama Febricky Syahputra (Kadiv Pendidikan dan Pemantauan) dan Ihsan Riswandi (Divisi Hukum) dalam pernyataan tertulis yang diterima, Sabtu (30/3/2019).

KIPP Sumbar mencatat, bentuk tindakan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut adalah ikut serta membagikan bahan kampanye (stiker dan kartu nama) calon anggota legislatif Partai Politik peserta Pemilu di antaranya ASN di bawah jajaran Kemenag Kabupaten Padangpariaman yang membagikan bingkisan berlabel foto Caleg DPR RI Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kemudian, ASN (Kepala cabang wilayah IV & Kepala Sekolah SMA/SMK) jajaran Dinas Pendidikan Sumbar di Kabupaten Limapuluh Kota, yang membagikan kartu nama Caleg DPR RI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan ASN (Kepala Sekolah SMA) di Kota Sawahlunto membagikan kartu Nama Caleg DPR RI Partai Nasdem.

Baca juga: KIPP Sumbar Minta Timsel Hasilkan Calon Komisioner KPU Berkualitas

Juga ada oknum ASN yang dengan terang-terangan berfoto dengan memakai baju salah satu pasangan calon peserta Pemilu Capres-Cawapres kemudian ikut mengiklankan dengan cara menguploadnya di media sosial.

"Sejauh ini, Bawaslu Kabupaten/Kota sudah melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut. Rata-rata, hasil kajian Bawaslu adalah merekomendasikan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi terhadap ASN yang telah melakukan pelanggaran," terangnya.

"Bahkan, sudah ada yang diberikan sanksi oleh Komisi ASN yaitu ASN di jajaran Kementerian Agama di Kabupaten Padangpariaman. Sementara itu, ASN (Kepala Sekolah SMA/SMK) jajaran Dinas Pendidikan Sumbar masih menunggu keputusan Komisi ASN," tambah Arif.

Karena sudah memasuki masa tahapan kampanye rapat umum, tambah Ihsan Riswandi, KIPP Sumbar perlu mengingatkan kembali kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Sumatera Barat terkait dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Netralitas ASN sebagaimana terdapat di dalam:

Baca juga: KIPP Sumbar: Salah Memilih, Lima Tahun Berdampak

1. Pasal 5 ayat (2) huruf h UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: "Pegawai ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya",

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: