ASN Makin Berani Lakukan Pelanggaran Larangan Kampanye

Minggu, 31 Maret 2019, 17:03 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
ASN Makin Berani Lakukan Pelanggaran Larangan Kampanye
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

2. Pasal 9 ayat (2) UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik".

3. Pasal 10 huruf c UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: "Pegawai ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa".

Beberapa ketentuan tentang larangan dan sanksi bagi yang melibatkan dan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye pemilu: Pasal 280 ayat (2) huruf f dan g UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu: "Peserta dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia"

Sanksi berdasarkan Pasal 493 UU No 7 Tahun 2017, "dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu: "Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu" dan Sanksi berdasarkan Pasal 494 UU No 7 Tahun 2017:"dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Pasal 4 angka 12 PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil: "Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: ikut serta sebagai pelaksana kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara"

Pasal 4 angka 13 PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil: "Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat."

"Dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis, beritegritas dan bermartabat dengan mengedepankan sikap jujur dan adil, KIPP Sumbar mengimbau ASN di Sumatera Barat, menjaga netralitasnya dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama berlangsungnya Pemilu serentak 2019," tegas Ihsan.

Kepada Bawaslu kabupaten/kota se-Sumatera Barat, tambah Ihsan, dalam melakukan penindakan dugaan pelanggaran larangan kampanye yang dilakukan oleh ASN, juga menyertakan pasal tentang tindak pidana pemilu. (rls/kyo)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: