Sosialisasikan UU Pemilu, Ini Harapan Irfendi Arbi

Kamis, 04 Oktober 2018, 16:27 WIB | Wisata | Kab. Lima Puluh Kota
Sosialisasikan UU Pemilu, Ini Harapan Irfendi Arbi
Peserta sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Kabupaten Limapuluh Kota, beberapa waktu lalu. Sosialisasi ini diharapkan memicu naiknya partisipasi masyarakat pada pemilu 2019 mendatang. (humas)

VALORAnews - Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pesta demokrasi itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat sekaligus penerapan prinsip-prinsip atau nilai-nilai demokrasi.

Hal itu disampaikan Bupati Limapuluh Kota, H Irfendi Arbi dalam sambutannya pada acara pembukaan penyuluhan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu di berbagai kecamatan, beberapa waktu lalu.

"Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis, memiliki legitimasi yang kuat dan amanah. Untuk itu perlu adanya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Pemilut tersebut bagi seluruh komponen masyarakat," tutur Irfendi Arbi.

Dikatakan, salah satu bagian terpenting dari sebuah proses Pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat. Dengan adanya sosialisasi, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi dimaksud.

Baca juga: Ranperda RPJPD 2025-2045 masih di Kemenkuham, DPRD Limapuluh Kota Konsultasi ke DPRD Sumbar

"Tingkat partisipasi politik masyarakat merupakan salah satu hal penting yang harus menjadi perhatian kita semua. Kita berharap pertisipasi politik masyarakat Pemilu mendatang lebih tinggi dari Pemilu sebelumnya," harap dia.

"Untuk itu, kita perlu intensif melaksanakan sosialisasi aturan-aturan Pemilu termasuk UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," papar Irfendi sembari mengatakan dengan adanya sosialisasi diharapkan meningkatkan pengetahuan dan partisipasi masyarakat.

Menurutnya, kualitas pesta demokrasi ini sangat ditentukan sejuh mana sosialisasi undang-undang tentang Pemilu kepada para penyelenggara dan stake holder terkait lainnya. Selain itu juga tidak terlepas dari sejauh mana seluruh komponen masyarakat mendukung pelaksanaan Pemilu itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita berharap masyarakat lebih antusias menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang. Kita juga menghimbau semua pihak untuk sama-sama menciptakan Pemilu yang demokratis yang pada akhirnya akan menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang memiliki legitimasi kuat serta amanah," papar Irfendi Arbi.

Baca juga: Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya

Sementara itu, Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota, M Ali Firdaus kepada wartawan mengatakan, untuk menyebarluaskan aturan tentang Pemilu tersebut pihaknya telah melaksanakan sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bagi tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, perangkat nagari dan para aparatur di sembilan kecamatan.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI