Polemik Imunisasi MR, Buya Gusrizal: Ingatlah, Yang Tuan Suntikan itu Barang Haram
Hukum dibolehkan (mubah) adalah ikhtiyari (pilihan) sehingga tidak dibenarkan adanya paksaan dalam pelaksanaan.
Karena itu, izin orang tua harus diminta sebelum vaksinasi.
Menyampaikan fatwa secara utuh adalah amanah dipundak siapapun di lapangan.
Baca juga: Milad 30 Tahun YPI Khaira Ummah Gelar, Muliakan Guru untuk Keberkahan Ilmu
Jangan hanya sampaikan sebatas "MUI sudah membolehkan".
Karena penyampaian seperti itu, sama saja menyembunyikan unsur najis yang terdapat dalam proses pembuatan vaksin itu.
Bila fatwa telah disampaikan dengan jujur dan utuh, kemudian kajian medis tentang rubella telah disampaikan pula oleh tim kesehatan, maka serahkan keputusannya kepada orang tua!
Yang setuju anaknya divaksin, silahkan divaksin! Kalau ada yang tidak setuju, hormati keputusannya tanpa harus menakut-nakuti atau pakai ancaman!
Petugas harus lebih mendahulukan ketakutan kepada Allah swt dari segalanya!
Atasan, jabatan, ego ilmiah dan lainnya, tidak akan menyelamatkan kita di akhirat!
Ingatlah, yang tuan-tuan suntikkan ke dalam tubuh anak-anak itu adalah barang haram sebagaimana dalam fatwa no 33 th. 2018 tsb!
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro