Polsek Sangir Cokok Dua Pelaku Penggelapan Mobil

Selasa, 26 Juni 2018, 23:47 WIB | News | Kab. Pesisir Selatan
Polsek Sangir Cokok Dua Pelaku Penggelapan Mobil
Kapolsek Sangir, Iptu Indra Putra bersama personel Polsek Sangir dan para pelaku beserta barang bukti satu unit mobil jenis Avanza. (diky lesmana/valoranews)

"Korban melapor sebelum lebaran yakni pada tanggal 30 Mei 2018. Satu unit mobil yang berhasil diamankan tercatat atas laporan kehilangan tanggal 2 Mei 2018, saat ini berada di Mapolsek Sangir," katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kedua mobil tersebut oleh RA digadaikan di Dharmasraya. Masing-masing mobil digadaikan dengan harga berbeda pula. Jika mobil avanza digadaikan seharga Rp20 juta, lain halnya dengan xenia yang digadaikan seharga Rp30 juta.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Ancamannya hukuman empat tahun penjara. (dky)

Baca juga: Pansus LKPj Kepala Daerah DPRD Solsel Kunjungan ke DPRD Provinsi, Ini Kata Sekwan

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: