Potensi Retribusi Hingga Proses Perizinan Ditelisik Pansus I: Banyak Parkir Liar di Transmart Padang, Wahyu: Apakah Ada Unsur Disengaja

Jumat, 22 September 2017, 20:48 WIB | Kota Padang
Potensi Retribusi Hingga Proses Perizinan Ditelisik Pansus I: Banyak Parkir Liar di...
Ketua Pansus I DPRD Padang yang tengah melakukan pembahasan perubahan RAPBD Padang 2017 di bidang pendapatan dan pembiayaan, melakukan kunjungan lapangan ke Transmart Padang, Jumat (22/9/2017). Parkir liar di sekitar kawasan Transmart jadi sorotan karena

VALORAnews - Kawasan sekitar Transmart, telah berubah jadi areal parkir kendaraan terutama sepeda motor. Trotoar dan taman yang peruntukannya untuk pejalan kaki, kini telah beralih fungsi jadi tempat parkir. Sementara, basement berlantai dua di pusat perbelanjaan itu kerap kosong. Padahal, daya tampungnya mencapai 600 kendaraan dalam waktu bersamaan.

"Apakah ada unsur kesengajaan pengaturan parkir di luar, bukannya berupaya dimasukan ke basement," ungkap Koordinator Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra, ketika kunjungan lapangan ke Transmart Padang di Jl Khatib Sulaiman, Jumat (22/9/2017).

Baca juga: Substansi Ranperda RTRW Sumbar 2023-2043 Disepakati, Supardi: Libatkan Juga DPRD di Pembahasan Lintas Sektor Bersama Menteri

Untuk melakukan pembahasan Perubahan APBD Padang 2017, DPRD Padang membentuk tiga Pansus dengan pembagian tugas Bidang Pendapatan dan Pembiayaan jadi pokok pembahasan Pansus I, Bidang Belanja Langsung (Pansus II) dan Belanja Tidak Langsung (Pansus III).

Dikatakan Wahyu, pada hari libur atau akhir pekan, kunjungan ke Transmart Padang tampak ramai. Hal ini ditandai dengan parkir yang meluber di sepanjang trotoar Jl Khatib Sulaiman bahkan hingga ke perumahan yang ada di bagian belakang Transmart.

Baca juga: Pansus Libatkan Pemerintah, Akademisi dan Pemangku Kepentingan dalam Penyempurnaan Ranperda RTRW Sumbar 2023-20243

"Banyaknya parkir di luar area gedung Transmart, tentu mengakibatkan setoran retribusi ke Pemko Padang jadi tidak optimal. Ini tentunya mengakibatkan potensi pendapatan kita jadi hilang," tegas Wahyu sembari menegaskan tidak ada maksud lain dari Pansus selain menyamakan persepsi terkait potensi PAD dari parkir yang dikelola pusat perbelanjaan modern ini.

Baca juga: Komisi IV DPRD Sumbar Inventarisir Perubahan dalam Ranperda RTRW Sumbar 2023-2043

Anggota Pansus I, Amrizal Hadi menenggarai, banyaknya pengunjung yang memilih parkir di tepi jalan, akibat mahalnya tarif per jam yang ditetapkan manajemen Transmart Padang untuk setiap kendaraan yang parkir di basement pusat perbelanjaan milik pengusaha Chairul Tanjung ini.

"Mungkin masalah tarif per jam ini, yang jadi kecendrungan masyarakat untuk parkir di luar Transmart. Kita minta adanya pengurangan tarif per jam sebagaimaan telah kesepakatan sebelumnya," harap Amrizal Hadi.

Baca juga: Ada 3 Isu Utama dalam Perda RTRW Sumbar, Zulkenedi: Banyak Persoalan Daerah belum Terakomodir

Sementara, Ketua Pansus I, Emnu Azamri mengungkapkan, pengaduan masyarakat ke DPRD Padang terkait pengelolaan parkir dan lainnya cukup banyak. "Kita memberi kesempatan pada manajemen Transmart Padang untuk menjelaskannya secara tertulis ke kami di DPRD. Banyaknya pengaduan masyarakat ini, tak lepas dari hukum kausalitas (sebab-akibat)," terang Emnu Azamri.

Banyak Indikasi Pelanggaran

Baca juga: Gubernur Sumbar Jawab Pandangan Umum Fraksi, Ini 5 Catatan DPRD terkait Perda RTRW

Di kesempatan dialog yang dihadiri General Manager Transmart Padang, Aris, anggota Pansus I, Azirwan mempertanyakan pembangunan Transmart melanggar peruntukan lahan sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Dinas PUPR Setdako Padang menyatakan, baru akan merencanakan perubahan peruntukan kawasan Jl Khatib Sulaiman. Hal ini, membuat keberadaan Transmart jadi sangat jelas telah melanggar Perda RTRW," tegas Azirwan.

Azirwan kemudian meminta manajemen Transmart Padang, menyerahkan semua salinan dokumen izin yang dimiliki ke DPRD Padang. "Kita di DPRD membuka kesempatan pada manajemen Transmart, untuk menjelaskan semuanya secara transparan. Ini semua terjadi karena lemahnya fungsi pengawasan," terangnya.

Selain itu, anggota Pansus I, Ilham Maulana mengungkapkan, ada lima kardus pengaduan yang berkaitan dengan keberadaan Transmart di Padang. Semua pengaduan ini akibat lemahnya pengawasan.

"Kami juga mempertanyakan soal pengurusan izin prinzip yang dibuat Bappeda dan ditandatangani walikota, apakah ada atau tidak persetujuan dari masyarakat sekitar," terang Ilham Maulana.

Ilham mendengar kabar, tentang sikap Transmart Padang yang menampung keinginan masyarakat sekitar. Juga adanya backing aparat soal parkir. "Kita di dewan hanya ingin mengantisipasinya, karena lahan Transmart berada pada kawasan pusat perkantoran sesua Perda RTRW yang ada sekarang ini," tegas Ilham.

Selain itu, Ilham juga mempertanyakan pohon pelindung yang dipotong Transmart. "Apakah ada surat dari Transmart untuk pemotongan pohon pelindung yang tumbuh di depan gedung. Lalu, sisa kayu itu ditaruh di mana," tanya Ilham.

Ilham lalu mencontohkan penebangan pohon pelindung di Jalan Dobi. Saat itu, kayu yang dihasilkan dari pohon pelindung yang ditebang itu dijual pada orang lain lalu diolah jadi meja. "Biaya penanaman dan pemeliharaan pohon ini sangat tinggi setiap tahunnya. Tak bisa ditebang tanpa pertanggungjawaban yang jelas," tegas Ilham.

Dikesempatan itu, Wahyu Iramana Putra juga menanyakan hubungan Transmart dengan Minangmart. Terkait persoalan izin prinsip, Wahyu menanyakan, apakah ada persetujuan dewan untuk pembangunan Transmart ini.

Sayangnya, dari dialog yang berlangsung di salah satu gerai di pusat perbelanjaan modern ini, seluruh pertanyaan dari wakil rakyat yang tergabung dalam Pansus I, tak bisa langsung dijawab.

"Kita akan koordinasikan dengan pimpinan pusat. Kita berjanji, dalam waktu dekat akan mengonfirmasikannya dan jawaban yang telah dilontarkan," ujar GM Transmart, Aris. (kyo)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: