Gubernur Sumbar Jawab Pandangan Umum Fraksi, Ini 5 Catatan DPRD terkait Perda RTRW

Rabu, 22 November 2023, 06:15 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Gubernur Sumbar Jawab Pandangan Umum Fraksi, Ini 5 Catatan DPRD terkait Perda RTRW
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Perda RTRW dalam rapat paripurna yang dipimpin Supardi (ketua DPRD), Senin. (humas)

PADANG (20/11/2023) - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengungkapkan, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan azaz keterpaduan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, kepastian hukum, perlindungan kepentingan umum, keadilan dan akuntabilitas.

"Rancangan tentang Perda RTRW tahun 2023-2043 ini, kita ajukan terdiri dari 12 Bab," ungkap Mahyeldi pada rapat paripurna dengan agenda jawaban atas pandangan umum anggota dewan terhadap Ranperda RTRW, Senin.

Dari 12 Bab itu, di antaranya memuat kawasan strategis provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi serta hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam tata ruang.

Sementara, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengungkapkan paripurna kali ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna pada 17 November 2023, dimana fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat tahun 2023-2043.

Baca juga: Mahyeldi Paparkan Beda Fasilitas Antisipasi Bencana di Gunung Marapi Sumbar dan Merapi Yogyakarta ke Komisi V DPR RI

Dalam pandangan umum yang disampaikan itu, terangnya, cukup banyak masukan, pertanyaan dan tanggapan terhadap substansi dan materi Ranperda RTRW Sumatera Barat tahun 2023-2043.

Namun, secara umum, fraksi-fraksi sepakat bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan dasar percepatan pembangunan daerah dan untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat, akan mengurangi kesenjangan antar wilayah di antara kabupaten/kota di Sumatera Barat.

"Diharapkan juga, agar RTRW yang akan disusun ini, selaras dengan RPJMD, RPJPD dan RPJMN," terangnya.

"Terhadap RPJMD 2021-2026 yang sudah jalan selama tiga tahun, bagaimana menyelaraskannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Sumatera Barat tahun 2023-2043 tersebut."

Baca juga: UPDATE: Korban Meninggal Dunia Banjir Bandang di Sumbar jadi 34 Orang

"Diharapkan juga, Tata Ruang Wilayah Sumatera Barat tahun 2023-2043 akan dilaksanakan secara konsisten."

Halaman:

Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:

Bagikan: