Substansi Ranperda RTRW Sumbar 2023-2043 Disepakati, Supardi: Libatkan Juga DPRD di Pembahasan Lintas Sektor Bersama Menteri
PADANG (3/6/2024) - Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengakui, pembahasan substansi Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dalam mencapai kesepakatan bersama terhadap substansinya, melebihi tenggat waktu yang diberikan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2021.
Penyebabnya, ungkap Supardi, pembahasan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) dilakukan secara mendalam dan komprehensif dengan memperhatikan sinkronisasinya dengan RTRW Nasional, RTRW Kabupaten/Kota, dokumen perencanaan daerah lainnya serta kondisi dan karakteristik daerah.
"Kesepakatan bersama merupakan hal yang sangat strategis dalam tahapan penetapan Ranperda RTRW. Oleh karena menyangkut dengan hal-hal pokok yang akan diatur dalam RTRW," ungkap Supardi.
Hal itu disampaikan Supardi didampingi wakil ketua, Irsyad Safar dan Suwirpen Suib, saat memimpin sidang paripurna dengan agenda Penetapan Substansi Ranperda RTRW Sumatera Barat Tahun 2023-2043, Senin. Dari eksekutif, paripurna ini dihadiri Gubernur Sumbar, Mahyeldi dan jajaran.
Baca juga: 4 Pimpinan DPRD Sumbar 2019-2024 Kembalikan Mobil Dinas Jenis Sedan dan SUV
Dikatakan Supardi, perhatian Pansus itu mencakup tujuan, sasaran, kebijakan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arah pemanfaatan ruang serta substansi lainnya termasuk di dalamnya kondisi dan kearfikan lokal dalam mendukung pengelolaan tata ruang yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
"Dengan perhatian mendetail ini, diharapkan kesepakatan bersama Ranperda RTRW merupakan inti utama dari Ranperda RTRW yang selanjutnya akan dimintakan persetujuannya pada menteri, tidak mengalami koreksi berarti," harap Supardi.
Dari pembahasan yang mendalam dan komprehensif tersebut, ungkap Supardi, Pansus menetapkan 13 substansi pokok dan beberapa catatan lain, terkait substansi yang akan dituangkan nanti dalam Kesepakatan bersama RTRW Sumatera Barat Tahun 2023-2043.
Terkait 13 substansi itu, Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Sumbar, juga telah menyampaikan pendapat akhir terhadap substansi RTRW Sumatera Barat Tahun 2023-2043.
"Pada prinsipnya, Fraksi-Fraksi dapat menyetujui 13 substansi dari hasil pembahasan yang telah dilakukan Pansus," ungkap Supardi.
Penulis: Al Imran
Editor: Mangindo Kayo
Sumber:
Berita Terkait
- Pendapatan Daerah Sumbar Tahun 2025 Ditetapkan Rp6,2 Triliun, Ini Catatan DPRD untuk Gubernur
- DPRD Sumbar Tetapkan 17 Propemperda dan Renja Tahun 2025 serta Renja Lima Tahunan
- KPK Gelar Sosialisasi Gratifikasi dan Korupsi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Kata Mahyeldi
- Mahyeldi dan Audy Salurkan Hak Pilih pada Pilkada 2024, Ini Pesan Keduanya
- Mahyeldi Serahkan Penghargaan dan Bonus untuk Anggota Korpri Sumbar Berprestasi
Pendapatan Daerah Pasbar Tahun 2025 Ditetapkan Rp1,339 Yriliun
Kabar Daerah - 01 Desember 2024
Marfendi Pimpin Upacara HUT Korpri dan PGRI
Kabar Daerah - 30 November 2024