Inilah Syarat Calon Anggota DPD Asal Provinsi Sumbar di Pemilu 2019

Senin, 26 Maret 2018, 11:59 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Inilah Syarat Calon Anggota DPD Asal Provinsi Sumbar di Pemilu 2019
Ilustrasi.

VALORAnews - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk pemilihan umum (pemilu) 2019, mesti mengantongi jumlah dukungan minimal 2.000 foto kopi dokumen kependudukan. Dukungan ini mesti tersebar di 10 dari 19 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumatera Barat.

Demikian dikatakan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen dalam pengumuman tentang penyerahan syarat dukungan calon perseorangan DPD RI peserta pemilu 2019 tertanggal 25 Maret 2018.

"Penyerahan syarat dukungan ini dilaksanakan selama 5 hari kerja yakni pada 22-25 April 2018 di aula KPU Sumbar, Jl Pramuka Raya No 9 Lolong Belanti, Padang," ungkap Amnasmen.

Dijelaskan, pada hari pertama hingga keempat pendaftaran, berkas diterima selama jam kerja yakni mulai pukul 09.00-16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir, 5 April 2018, pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.

Baca juga: KPU Sumbar Serahkan Surat Pemberitahuan Caleg Terpilih: Indeks Demokrasi Sumbar Kategori Sedang, Gebril: Kinerja DPRD Ikut Berperan

Dokumen yang diserahkan antar lain surat pernyataan penyerahan dukungan, daftar nama pendukung pemilih calon DPD, salinan fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Seluruh dokumen ini dibuat dalam rangka tiga terdiri dari 1 asli dan 2 fotokopi.

"Dokumen kependudukan ini menerangkan bahwa warga itu berdomisili di wilayah tugas Disdukcapil tersebut dan tercantum dalam Dalam Daftar Pemilih Tetap di setiap kabupaten/kota asal dukungan bagi calon DPD itu," terang Amnasmen.

Ditegaskan Amnasmen, setiap calon DPD mesti memerhatikan data dan jumlah serta urutan dukungan yang terdapat dalam hardcopy dengan softcopy yang dientrikan ke sistem informasi perseorangan peserta pemilu (SIPP).

"User name dan kata sandi (password) SIPP ini, akan diserahkan KPU Sumbar ke masing-masing calon nantinya," terang dia. "Seluruh dokumen hardcopy dukungan ini diserahkan dalam sebuah box untuk masing-masing rangkap," tambah Amnasmen.

Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 65 Caleg Terpilih Tingkat Provinsi Hasil Pemilu 2019

Formulir dukungan calon perseorangan ini, terangnya, dapat diunduh di website KPU Sumbar. Klik disini.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: